Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan belum berbicara banyak soal rencana menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan saat ini penting untuk menunggu hasil pengumuman rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU," kata Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa malam, 19 Maret 2024.
Dia juga menekankan bahwa soal bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 telah diserahkan Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Anies enggan berbicara banyak soal bukti yang telah disiapkan.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Maksimalkan Waktu Gugatan ke MK
"Nanti biar tim hukum yg menyampaikan," ujar Anies.
Sebelumnya, co-captain Timnas AMIN Sudirman Said mengatakan bersiap mengambil ancang-ancang untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Berbagai bukti tengah dipersiapkan.
"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Sudirman di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
(Z-9)
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved