Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Beri Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pemilu

Faustinus Nua
19/3/2024 20:46
MK Beri Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pemilu
Sidang MK(MI / Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) siap menangani sengketa pemilu atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu merupakan kewenangan MK yang diamanatkan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa MK hanya menyediakan waktu 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional untuk menerima permohonan perkara. Artinya, para Pemohon harus segera mungkin mengajukan permohonan sengketanya ke MK dalam tentang waktu tersebut agar bisa diperiksa dan disidangkan.

"Untuk perkara PHPU legislatif, MK akan menerima perkara dalam tenggat waktu 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional. Sementara dalam perkara PHPU presiden-wakil presiden, MK mulai membuka penerimaan permohonan dalam tenggang waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," ujar Panitera Konstitusi Muhidin, Selasa (19/3).

Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu

Muhidin mengatakan bahwa MK menunggu pengumuman KPU dan membutuhkan informasi terakhir perkembangan rekapitulasi penghitungan suara. Informasi perkembangan itu sangat penting mengingat MK harus melakukan harmonisasi waktu penerimaan permohonan perkara PHPU.

"MK membutuhkan data rekapitulasi yang akan menjadi obyek perselisihan. MK juga membutuhkan informasi apakah nantinya KPU akan mengumumkan partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau tidak," kata dia.

Selain itu, mengingat proses penanganan perkara PHPU di bulan Ramadhan, maka akan terpotong cuti bersama hari raya Idul Fitri. Sehingga, para Pemohon bisa menyiapkan laporan dan hal-hal terkait sengketa sebaik mungkin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyampaikan bahwa MK akan menyediakan fasilitas ruangan untuk KPU dan Badan Pengawas pemilu. Termasuk juga fasilitas jaringan internet yang dapat digunakan KPU dan Bawaslu dalam proses penanganan perkara nanti. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya