Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) siap menangani sengketa pemilu atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu merupakan kewenangan MK yang diamanatkan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa MK hanya menyediakan waktu 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional untuk menerima permohonan perkara. Artinya, para Pemohon harus segera mungkin mengajukan permohonan sengketanya ke MK dalam tentang waktu tersebut agar bisa diperiksa dan disidangkan.
"Untuk perkara PHPU legislatif, MK akan menerima perkara dalam tenggat waktu 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional. Sementara dalam perkara PHPU presiden-wakil presiden, MK mulai membuka penerimaan permohonan dalam tenggang waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," ujar Panitera Konstitusi Muhidin, Selasa (19/3).
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Muhidin mengatakan bahwa MK menunggu pengumuman KPU dan membutuhkan informasi terakhir perkembangan rekapitulasi penghitungan suara. Informasi perkembangan itu sangat penting mengingat MK harus melakukan harmonisasi waktu penerimaan permohonan perkara PHPU.
"MK membutuhkan data rekapitulasi yang akan menjadi obyek perselisihan. MK juga membutuhkan informasi apakah nantinya KPU akan mengumumkan partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau tidak," kata dia.
Selain itu, mengingat proses penanganan perkara PHPU di bulan Ramadhan, maka akan terpotong cuti bersama hari raya Idul Fitri. Sehingga, para Pemohon bisa menyiapkan laporan dan hal-hal terkait sengketa sebaik mungkin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyampaikan bahwa MK akan menyediakan fasilitas ruangan untuk KPU dan Badan Pengawas pemilu. Termasuk juga fasilitas jaringan internet yang dapat digunakan KPU dan Bawaslu dalam proses penanganan perkara nanti. (Z-8)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved