Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan KPK) ke Polda Metro Jaya. Pemindahan dilakukan sebagai bentuk pengasingan pada seluruh tersangka.
“Kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di K4 (Gedung Merah Putih, C1 (Kantor Dewas KPK), maupun di (Pomdam Jaya) Guntur, atau di (Puspol) TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.
Dengan dipindahkannya mereka ke rutan Polda Metro Jaya, diharapkan seluruh tersangka bisa menjalani hukuman dengan semestinya dan mendapatkan efek jera. Ia mengatakan, jika tetap ditempatkan di rutan KPK, seluruh tersangka berpotensi mendapatkan kemudahan atau bisa meminta bantuan ke rekan-rekannya yang bekerja di sana.
Baca juga : 15 Orang Ditahan, Pimpinan KPK Minta Maaf Pegawainya Lakukan Pungli Rutan
“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan roling, dan lain-lain. Ini kan bosnya, pimpinannya,” ucap Asep.
Pengasingan mereka juga penting untuk menjaga netralitas KPK. Lembaga Antirasuah juga sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono untuk meminjam rutan instansinya.
“Untuk menjaga netralitas dll agar tidak terjadi lagi penahanan yang 15 ini di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya). Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ujar Asep.
Baca juga : Tersangka Pungli Sengaja Mengurung Tahanan di Kamar Jika Tak Berikan Uang
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Petugas Rutan rutin memeriksa barang yang dibawa pengunjung atau pengantar untuk mencegah masuknya benda terlarang.
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, KPK membuka layanan khusus kunjungan tahanan.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved