Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Mereka semua langsung ditahan mulai dari hari ini.
“Tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Sebanyak 15 tersangka itu yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Baca juga : Uang Pungli Rutan Didapat Usai Tersangka Peras Tahanan
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penydik nantinya.
Asep menjelaskan pungli di rutan KPK ini dikoordinir oleh pegawai yang ditunjuk sebagai ‘lurah’. Orang itu nantinya dibantu dengan koordinator tahanan (korting) untuk mengumpulkan, dan membagikan uang pungli.
Baca juga : Pemeriksaan Disiplin Pungli Rutan Dilakukan KPK Secara Maraton
“Kaitan sebutan ‘korting’ adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan,” ucap Asep.
Sistem ‘korting’ itu dibuat oleh Hengki, dan dilanjutkan oleh Achmad Fauzi saat menjabat sebagai karutan sejak 2022. Uang pungli itu membuat para tahanan mendapatkan fasilitas khusus di rutan.
“Berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone, dan powerbank, hingga informasi sidak,” ujar Asep.
Baca juga : KPK Panggil Hengki Tersangka Kasus Pungli Rutan
Uang itu bersifat paksaan. Jika tidak diberikan, tahanan akan dikunci di kamarnya, sampai mendapatkan tugas kebersihan lebih banyak.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta,” ucap Asep.
Uang itu diserahkan ke rekening penampung sebelum dibagikan ke pegawai KPK. Tiap bulannya, para pegawai bandel ini dapat Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Pungli ini terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2023. Uang panas yang diterima para pegawai ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-7)
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf.
Dalam surat tersebut juga tertulis, apabila telah terjadi pengumpulan dana untuk tujuan seperti tersebut diatas maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua peserta didik
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Enam pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok anggota koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (14/5).
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
KETUA Badko HMI Sumbagsel Tommy Perdana Putra memberikan rapor merah kepada Polda Lampung atas sejumlah masalah yang terjadi di wilayah Lampung.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
KEPALA Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Bastian Manalu dicoppt dari jabatannya usai munculnya video viral pesta dugem warga tahanan dan narapidana di media sosial.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengintensifkan kegiatan patroli keliling untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved