Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
JURU Bicara Timnas AMIN Pendeta Sephard Supit turut menanggapi maraknya saksi penghitungan suara yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi. Menurut Supit, hal itu wajar dilakukan saksi apabila saksi menemukan adanya kecurangan dalam proses penghitungan di lapangan.
“Sudah sewajarnya. Itu jauh lebih baik. Jadi dia berjalan dalam nurani dan prinsip Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya memang jujur dan adil,” kata Supit kepada Media Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Supit menduga para saksi yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi mungkin sebagai bentuk protes dari saksi.
Baca juga : Anies Baswedan Hormati Sikap PDIP untuk Jadi Oposisi
“Saya kira, kalau ada yang berlaku tidak ingin tanda tangan seperti itu berarti ada keganjilan atau ketidaklengkapan atau sesuatu yang menjadi protes dari saksi terkait dengan mekanisme penghitungan suara itu,” tambahnya.
Menurutnya saksi memiliki kewenangan untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi apabila menemukan dugaan kecurangan.
“Saya pikir bagus juga saksi bertindak untuk tidak menandatangani itu, karena dia punya wewenang untuk itu. Kalau dia tidak setuju tidak apa-apa. Daripada tanda tangan, artinya dia menyetujui sesuatu yang tidak benar,” pungkasnya. (Z-8)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved