Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JURU Bicara Timnas AMIN Pendeta Sephard Supit turut menanggapi maraknya saksi penghitungan suara yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi. Menurut Supit, hal itu wajar dilakukan saksi apabila saksi menemukan adanya kecurangan dalam proses penghitungan di lapangan.
“Sudah sewajarnya. Itu jauh lebih baik. Jadi dia berjalan dalam nurani dan prinsip Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya memang jujur dan adil,” kata Supit kepada Media Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Supit menduga para saksi yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi mungkin sebagai bentuk protes dari saksi.
Baca juga : Anies Baswedan Hormati Sikap PDIP untuk Jadi Oposisi
“Saya kira, kalau ada yang berlaku tidak ingin tanda tangan seperti itu berarti ada keganjilan atau ketidaklengkapan atau sesuatu yang menjadi protes dari saksi terkait dengan mekanisme penghitungan suara itu,” tambahnya.
Menurutnya saksi memiliki kewenangan untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi apabila menemukan dugaan kecurangan.
“Saya pikir bagus juga saksi bertindak untuk tidak menandatangani itu, karena dia punya wewenang untuk itu. Kalau dia tidak setuju tidak apa-apa. Daripada tanda tangan, artinya dia menyetujui sesuatu yang tidak benar,” pungkasnya. (Z-8)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved