Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya tidak ingin membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan tergesa-gesa. Dia juga mengingatkan agar pemerintah jangan mendesak legislatif untuk mengambil keputusan terkait RUU tersebut.
Luluk menyampaikan perubahan status DKI Jakarta menjadi daerah khusus Jakarta perlu menjaring aspirasi yang luas. Termasuk menyelesaikan terlebih dahulu silang pendapat seperti poin penunjukkan gubernur Jakarta dan dewan aglomerasi yang juga masih jadi perdebatan di masyarakat.
“Iya lah (tidak ingin buru-buru). Karena kami masih ingin menjaring aspirasi dari masyarakat Jakarta dan publik yang lain. Walau pun kita juga dari unsur DPD dan lainnya. Tetapi sekali lagi, kalau masih dianggap perlu untuk memberikan kesempatan partisipasi yang lebih bermakna, kenapa tidak? Karena ini sesuatu yang baru. Perubahan status dari DKI menjadi DKJ, ini kan semua juga membutuhkan pendalaman,” kata Luluk kepada Media Indonesia, Rabu (13/3).
Baca juga : Publik Perlu Dilibatkan soal Pembahasan RUU DKJ
Dia juga mengatakan fraksi PKB masih ingin terus memastikan agar poin terkait penunjukkan gubernur Jakarta tidak dimasukkan dalam RUU tersebut. Dia mengatakan gubernur Jakarta harus tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Jadi, ini tidak penunjukkan dan tidak dipilih oleh presiden misalnya atau mekanisme lain yang sifatnya terbatas. Tetapi rakyat yang bisa memilih gubernurnya melalui mekanisme pemilu yang terbuka, jujur, adil dan melibatkan rakyat DKI yang memiliki hak pilih. Di situlah letak kedaulatan rakyat DKI dan saya kira kita memberikan kesempatan dan sekaligus hak bagi warga DKI untuk bisa memilih dan menentukan gubernur terbaik menurut mereka dan layak menurut mereka untuk dipilih jadi gubernur, apalagi status Jakarta yang baru,” jelas Luluk.
Begitu pula terkait dewan aglomerasi yang dipimpin oleh wapres. Menurut Luluk poin tersebut aneh dan terlalu memaksa. Tidak ada urgensi yang bisa dijelaskan mengapa dewan aglomerasi harus dipimpin oleh seorang wapres.
“Urgensinya apa? Kalau menurut saya, ini kembali saja fungsinya. Kalau memang itu di bawah koordinasi atau tanggung jawab presiden, ya presiden. Nanti yang akan ditunjuk secara teknis melakukan fungsi koordinasi dan lain-lain, itu jadi ranahnya pemerintah. Tetapi di dalam RUU, tidak perlu disebutkan posisi wapres yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk mengkoordinasi aglomerasi,” pungkasnya. (Z-8)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved