Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Ingin Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Selesai Lebih Cepat

Tri Subarkah
13/3/2024 18:50
KPU Ingin Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Selesai Lebih Cepat
Rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara(MI / Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional lebih cepat dari target yang disediakan. Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan KPU untuk menyelesaikan proses rekapitulasi nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Artinya, untuk Pemilu 2024, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi adalah 20 Maret karena hari pemungutan suaranya jatuh pada 14 Februari lalu. Menurut anggota KPU RI August Mellaz, pihaknya menargetkan rekapitulasi suara tingkat nasional rampung lima hari lagi, yakni Senin (18/3).

"Target kami malah selesai sebelumnya (20 Maret), apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret). Karena kan kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," terang Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor

Meski KPU RI sudah menetapkan rekapitulasi suara tingkat nasional dari beberapa provinsi, terdapat sejumlah provinsi yang masih menyelesaikan proses rekapitulasi oleh KPU provinsi. KPU RI sendiri sudah membagi proses rekapitulasi suara dari provinsi ke dalam dua panel untuk mengefektifkan waktu.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta bersurat ke DPR RI untuk meminta penjadwalan ulang agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi II. DPR mengagendakan rapat tersebut digelar Kamis (14/3). 

Lewat surat dinas Nomor 500/PR.05-SD/01/2024 yang ditandatanganinya 11 Maret, Hasyim mengatakan alasan penjadwalan ulang itu terkait tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya