Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Masduki Khamdam Muchammad (MKM) setelah menyerahkan diri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan tadi pagi pukul 09.50 WIB. Mantan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia itu berdalih tak tahu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya alasan dia (tidak tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Maret 2024.
Penyidik dipastikan tidak asal dalam menetapkan seseorang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Djuhandani menekankan tersangka Masduki menghilang sejak Polri dan Bawaslu melakukan penyelidikan.
Baca juga : Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri
"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi di Kuala Lumpur," ungkap jenderal bintang satu itu.
Djuhandani mengatakan tersangka menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, Akbar Hidayatullah tadi pagi di ruang Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Tersangka mengaku pindah alamat sejak setahun yang lalu.
Alamat lamanya yakni Jl. Rawa Sakti Barat LR.IX NO. 30 B, RT/RW: 0/0, Kel. Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. Sedangkan, alamat saat ini ialah Jalan TGK Hanafiah LR. Lampoh Ujong No. 6, RT/RW: 0/0, Kel. Gampong Baro, Kec. Meuraxa, Kota Bandw Aceh, Nanggroe Aceh Darusallam.
Baca juga : 1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur masih Buron
"Yang bersangkutan semenjak permasalahan Pantarlih telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak bulan Mei 2023 dan telah diganti oleh saudara Kholis posisinya di PPLN Kuala Lumpur," ungkap Djuhandani.
Djuhandani menyebut tersangka juga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, penetapan tersangka dirinya diketahui dari media sosial (medsos).
"Yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," tutur Djuhandani.
Baca juga : 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu Lakukan Lobi-lobi dengan Parpol
Setelah menyerahkan diri, penyidik membuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto dan sidik jari. Kemudian, diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Enam tersangka lainnya telah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di PN Jakpus. Keenam tersangka ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A. KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Kemudian, TOCR selalu anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024. Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
(Z-9)
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Asia Tenggara masih menjadi tujuan favorit wisatawan Indonesia, dengan Kuala Lumpur dan Bangkok sebagai dua kota internasional yang paling sering dipesan.
Empat anak Indonesia yang mengenakan pakaian adat menyambutnya dengan penuh semangat seraya mengucapkan selamat datang kepada Presiden di Kuala Lumpur.
Dia berharap aktivitas bisnis di Jakarta harus bertaraf internasional agar IKG bisa tercapai. Kedua, kualitas sumber daya manusia juga berpengaruh dalam penghitungan IKG.
Di dalam Rumah Tangsi, Presiden Prabowo disuguhkan sejumlah karya seni dari seniman Malaysia yang menggambarkan hubungan kebudayaan dan sejarah Malaysia.
Kedatangan Presiden Prabowo disambut oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan.
Persembahan seni kolaborasi antar kelas dan antarjenjang menyampaikan pesan persatuan dalam keberagaman budaya Indonesia yang penuh warna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved