Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENGAMAT politik Prof Lili Romli mengatakan rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada tidak tepat dilakukan saat ini. UU tersebut sebaiknya direvisi pasca Pilkada bersamaan dengan UU Pemilu sehingga bisa menghindari adanya potensi konflik kepentingan.
"Revisi UU Pilkada sebaiknya dilakukan pasca pilkada, berbarengan dengan revisi UU Pemilu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Menurutnya, revisi UU Pilkada harusnya dilakukan oleh legislatif terpilih di 2024. Sementara untuk DPR yang masih bertugas saat ini sebaiknya fokus menuntaskan tugas-tugas legislasi yang belum diselesaikan hingga akhir periode ini.
Baca juga : Peneliti BRIN: Wacana Pemilu Hanya Satu Putaran Membajak Demokrasi
"Sebaiknya juga yang melakukan revisi anggota DPR terpilih hasil pemilu 2024. Merekalah yang mestinya melakukan revisi. Sebaiknya DPR yang lalu merampungkan tugas-tugas legislasi yang belum selesai dilakukan," kata dia.
Prof Lili pun mengakui bahwa UU tersebut perlu direvisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi bila dilakukan saat ini terkesan hanya untuk mengakomodir caleg yang akan ikut dalam pilkada nanti.
"Memang banyak yang harus direvisi sebagai akibat dari putusan MK dan lain-lain yang dianggap perlu. Salah satu mengusulkan agar pilkada serentak dibarengkan dengan pemilu legislatif lokal sehingga menjadi pemilu serentak nasional yaitu pilpres, DPR dan DPR) dan pemilu serentak lokal yaitu pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa terkait jadwal pilkada, harus mengikuti putusan MK. DPR harus menghormati putusan tersebut dengan tidak lagi menggaungkan percepatan jadwal pelaksanaan pilkada dengan alasan apapun.
"Putusan MK kan final dan mengikat sehingga tidak boleh diutak-atik lagi terkait dengan jadwal pilkada pada November nanti. Semua pihak, siapa pun itu, harus patuh dan menghormati putusan MK, meski mungkin ada keberatan dengan putusan itu," tandasnya. (Van/Z-7)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved