Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan koruptif dalam pengadaan barang, dan jasa di Indonesia masih banyak, bahkan mendominasi persidangan.
“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang, dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi, dan penyuapan bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (12/3).
Alex mengatakan masih banyak pengusaha memberikan imbalan menjurus ke suap, dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek. Pejabat juga masih banyak yang menerima itu demi memperkaya diri sendiri.
Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran
“Seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapatkan proyek dengan menyuap, atau membeli proyek dengan gratifikasi,” ucap Alex.
Modus korupsi di sektor pengadaan barang, dan jasa ini juga selalu berkembang. Permainan kotor tetap ditemukan meski sistem lelang proyek dibikin digital.
“Dulu lewat PBJ (pengadaan barang, dan jasa) lewat e-Procurement, namun, dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang,” ujar Alex.
Baca juga : Majelis Hakim Mulai Periksa Saksi di Persidangan Rafael Alun
Kebiasaan korupsi di sektor pengadaan barang, dan jasa ini menyusahkan penegak hukum, maupun pemerintah. Sebab, pemainnya terus mencari cara untuk memberikan, maupun menerima suap, dan gratifikasi.
Sistem digitalisasi pun dinilai kurang mujarab mencegah korupsi di sektor barang, dan jasa. Sebab, KPK kerap menemukan pengaturan di komputer yang digunakan untuk mencari jasanya.
“Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” ucap Alex.
Karenanya, pengadaan barang, dan jasa perlu dipantau ketat. Salah satunya dengan memberikan wadah digital agar aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) bisa memantau katalog digital untuk mengadakan barang dan jasa.
“APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi,” tutur Alex. (Z-3)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng resmi menjalin kolaborasi strategis dalam memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggandeng pelaku UKM lokal.
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
PP No 7/2021 mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk produk-produk UMKM.
Kerja sama Kemenkop dan LKPP untuk memastikan produk-produk koperasi bisa masuk dan terdaftar dalam katalog pengadaan pemerintah.
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved