Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH tokoh militer, budayawan, dan beberapa akademisi menolak hasil pemilu 2024 dan meminta agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Mereka menilai presiden sudah terlalu banyak ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu.
Keresahan itu disampaikan oleh beberapa tokoh militer, akademisi, dan budayawan dalam peresmian organisasi Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR). Organisasi itu sengaja dibentuk untuk menyampaikan beberapa gugatan terkait kecurangan pemilu.
"Kami dari Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi minta kepada Presiden Jokowi mundur secara sukarela. Ini karena Jokowi telah dianggap melakukan abuse of power dalam penyelengaraan pilpres," kata Sekretaris Eksekutif dari F-PDR Rudi S Kamri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
Baca juga : Jokowi Minta Kecurangan Lapor ke Bawaslu dan MK, Anies: Ya Memang Begitu
Dia juga mendesak agar anggota DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu dan pilpres. Hal lain yang juga menjadi desakan F-PDR ialah meminta agar calon wakil presiden dari nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi.
"Kami meminta KPU untuk mendiskualifikasi paslon 02. Ini karena Gibran menurut aturan yang berlaku diterima dengan cara yang cacat prosedur dan cacat hukum pada saat PKPU belum diubah. Kami mendorong agar TNI/Polri aktif bergerak secara netral dan berpihak kepada rakyat. TNI/Polri tidak boleh lagi diarahkan dan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu," ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua dari F-PDR yang juga mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Agus Supriyatna menyampaikan agar masyarakat segera bergerak dan menolak hasil pemilu yang dinilai cacat etika dan cacat hukum. Agus juga resah dengan penyelenggaraan pemilu 2024 yang ternyata semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia. Pengerahan aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara secara masif, menurut Agus, sangat mencederai semangat demokrasi.
Baca juga : Sebut Sebagai Urusan DPR, Jokowi Ogah Ambil Pusing Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu
"Masak demokrasi yang sudah berjalan begini kok ada yang mau melunturkan, malah ada yang merusak? Kok diam saja? Saya minta di sinilah tempatnya kita bersuara. Semuanya demi apa? Demi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai," ujarnya.
Dalam acara tersebut, terlihat sejumlah tokoh antara lain TB Hasanuddin, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) TNI Agus Supriatna, Mantan KSAL Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, budayawan M. Sobary, Laksamana Madya (Purn) TNI Agus Setiadji, serta tokoh muda seperti Seno Bagaskoro dan Anggi Pasaribu.
Diketahui, forum tersebut berjuang mengembalikan tata negara dan tata pemerintahan yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ini ditandai dengan sikap kenegarawanan pemimpin untuk berani melawan nepotisme, kolusi, dan korupsi. (Z-2)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved