Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tidak dapat memastikan antusiasme warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (10/3). Sampai saat ini, KPU sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan ihwal pemilu ulang itu ke komunitas WNI di sana.
"Soal besok tanggal 10 Maret nanti yang akan hadir berapa dan bagaimana, tentu tidak bisa diprediksi sejak sekarang," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurut Hasyim, pihaknya sudah menyosialisasikan PSU lewat sosial media milik KPU. Itu mencakup waktu dan lokasi pemungutan suara. KPU kembali memilih Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur sebagai lokasi pencoblosan untuk metode tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga : Terhalang Izin untuk Gelar Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi
KPU sendiri mendirikan 22 TPS di Gedung WTC yang akan melayani 42.372 pemilih. Sementara itu, ada 120 kotak suara keliling (KSK) yang dilaksanakan untuk melayani 19.845 pemilih yang tinggal di luar pusat kota Kuala Lumpur. Dengan demikian, total pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) PSU di Kuala Lumpur berjumlah 62.217 pemilih.
Mulanya, KPU menjadwalkan PSU untuk metode KSK diselenggarakan pada Sabtu (9/3) besok. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari pihak yang mengetahui situasi di Kuala Lumpur, metode KSK dilaksanakan pada Minggu (10/3) sebagaimana metode pencoblosan di TPS.
"Karena situasi ini sudah diketahui publik dan juga WNI di Kuala Lumpur beberapa waktu yang lalu, kami berharap berbagai macam komunitas, WNI di Kuala Lumpur mengikuti perkembangan ini dan kemudian juga turut hadir berpartisipasi aktif dalam kegiatan PSU di Kuala Lumpur," tandas Hasyim.
PSU di Kuala Lumpur sendiri akan digelar selama 10 jam dari pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Hari ini, KPU melaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Sebagian KPPSLN itu adalah mereka yang pernah bertugas saat Pemilu 2024 di Kuala Lumpur pertama kali digelar pada 11 Februari 2024. (Tri/Z-7)
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Saat skor sempat imbang 16-16, Jonatan memilih bermain lebih tenang setelah membaca kecenderungan lawan yang mulai meningkatkan serangan.
Putri mengaku sebenarnya memiliki peluang untuk merebut kemenangan, baik di gim pertama maupun kedua.
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani deklarasi penerimaan negara tersebut dalam KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved