Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa hak angket usut dugaan kecurangan pemilu wajar digulirkan oleh DPR RI.
Mardani menyebut hal itu wajar dikarenakan banyaknya dugaan dam catatan buruk pada berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
“Hak angket wajar digulirkan. Banyak catatan pada pemilu 2024,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Rabu (6/3).
Baca juga : Tanggapi Perbedaan Sikap Soal Hak Angket, PDIP: Belum Ada Sikap Resmi dari Kami
Mardani membeberkan sikap resmi PKS akan disampaikan secara langsung oleh Presiden atau Sekjen PKS.
“Karena membela kebenaran tidak boleh takut,” tutur Mardani.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aus Hidayat Nur, mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Saya ingin sampaikan aspirasi sebagian masyarakat, agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Aus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (5/3).
(Z-9)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga merubah kebijakan kepada BPKH tentang pencairan dana yang tidak sesuai dengan raker panja DPR dan pemerintah serta Kepres.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid secara resmi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved