Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menampilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi hilangnya tampilan diagram pie perolehan suara Pemilu 2024 pada laman pemilu2024.kpu.go.id.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/3).
Menurut Bagja, KPU harus dapat memastikan jika ada fitur dalam Sirekap yang dihentikan. Pihaknya juga meminta KPU untuk menjelaskan kebijakan terkait Sirekap kepada publik. Lebih lanjut, Bagja meminta KPU untuk mengunggah formulir D.Hasil yang merangkum rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Baca juga : Proses Penghitungan Suara, DPR: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik
"Sehingga masyarakat bisa melihat jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C.Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," terangnya.
Sementara itu, Bawaslu mempertanyakan mengapa masih ada tempat pemungutan suara (TPS) dalam Sirekap yang belum mengunggah foto formulir C.Hasil sampai saat ini. Padahal, foto tersebut harusnya diunggah oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) usai rampung menyelesaikan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu.
"Nah, ini masih kita lihat (TPS) mana yang belum tertampilkan, mana yang tidak, dan apa alasannya," tandas Bagja.
Sebelumnya, KPU membenarkan adanya kebijakan untuk tidak menampilkan diagram pie perolehan suara pemilu presiden maupun legislatif pada Sirekap. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, ada ketidakakuratan Sirekap dalam dalam mengonversi perolehan suara dari formulir C.Hasil ke dalam sistem.
"Hasil pembacaan teknologi Sirekap yang tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, yakni KPPS dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," terang Idham. (Z-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved