Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menegaskan tidak boleh ada satu pihakpun yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan satu pihak dalam Pemilu 2024.
Di rapat paripurna, Luluk menerangkan pemilu harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berprinsip kejujuran dan etika yang tinggi.
“Pemilu tidak bisa hanya dipandang dalam konteks hasil, lebih dari itu, konteks proses harus juga jadi cerminan untuk kita semua untuk melihat apakah pemilu telah dilangsungkan secara jujur dan adil,” ungkap Luluk, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3).
Baca juga : Kepastian Hak Angket di Rapat Paripurna DPR
“Jika prosesnya penuh dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangaan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta-merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya,” tambahnya.
Sebagai salah satu pelaku sejarah pergerak reformasi 1998, Luluk mengaku belum pernah melihat proses pemilu se-brutal Pemilu 2024.
Ia menilai etika dan moral politik saat ini berada di titik minus. Ia menuntut DPR agar tak hanya diam saja ketika Ketika para akademisi, budayawan, profesor, mahasiswa, bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan.
Baca juga : Rakyat Mesti Bersatu Kawal Hak Angket
“Tanggung jawab moral dan politik kita adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakan ataupun suara yang gak sanggup disuarakan,” tuturnya.
Luluk juga menyebut silent majority sepakat untuk mendorong DPR agar menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket.
“Hak angket perlu untuk mengakhiri berbagai desas desus kecurigaan yang tidak perlu, kita ingin demokrasi yang kita lahirkan dengan air mata berdarah-darah dan nyawa yang dikorbankan pada 1998 berakhir dengan sia-sia,” tuturnya.
Baca juga : Desakan untuk Hak Angket semakin Kencang
“Karena itu pimpinan DPR saya mendukung hak angket ini dilakukan, semata-mata untuk memberi kepastian bahwa proses pemilu benar-benar dijjalankan berdasarkan kedaulatan rakyat,” tegas Luluk.
Luluk mengingatkan bahwa fungsi DPR untuk menggunakan hak angketnya sedang ditunggu masyarakat.
“Sekali lagi kita tak boleh tinggal diam, jangan pernah jadi pengkhianat dan mengkhianati kedaulatan rakyat,” tandasnya. (Z-3)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Miko menyebut ada catatan penting dalam ketersediaan infrastruktur dasar dan jaminan layanan publik yang berkualitas bagi pekerja di IKN.
Golkar merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang pilkada tak langsung seperti gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini semua negara tengah melakukan negosiasi alot dengan Amerika Serikat. Semata-mata demi mendapatkan penurunan tarif impor.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved