Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menegaskan tidak boleh ada satu pihakpun yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan satu pihak dalam Pemilu 2024.
Di rapat paripurna, Luluk menerangkan pemilu harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berprinsip kejujuran dan etika yang tinggi.
“Pemilu tidak bisa hanya dipandang dalam konteks hasil, lebih dari itu, konteks proses harus juga jadi cerminan untuk kita semua untuk melihat apakah pemilu telah dilangsungkan secara jujur dan adil,” ungkap Luluk, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3).
Baca juga : Kepastian Hak Angket di Rapat Paripurna DPR
“Jika prosesnya penuh dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangaan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta-merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya,” tambahnya.
Sebagai salah satu pelaku sejarah pergerak reformasi 1998, Luluk mengaku belum pernah melihat proses pemilu se-brutal Pemilu 2024.
Ia menilai etika dan moral politik saat ini berada di titik minus. Ia menuntut DPR agar tak hanya diam saja ketika Ketika para akademisi, budayawan, profesor, mahasiswa, bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan.
Baca juga : Rakyat Mesti Bersatu Kawal Hak Angket
“Tanggung jawab moral dan politik kita adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakan ataupun suara yang gak sanggup disuarakan,” tuturnya.
Luluk juga menyebut silent majority sepakat untuk mendorong DPR agar menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket.
“Hak angket perlu untuk mengakhiri berbagai desas desus kecurigaan yang tidak perlu, kita ingin demokrasi yang kita lahirkan dengan air mata berdarah-darah dan nyawa yang dikorbankan pada 1998 berakhir dengan sia-sia,” tuturnya.
Baca juga : Desakan untuk Hak Angket semakin Kencang
“Karena itu pimpinan DPR saya mendukung hak angket ini dilakukan, semata-mata untuk memberi kepastian bahwa proses pemilu benar-benar dijjalankan berdasarkan kedaulatan rakyat,” tegas Luluk.
Luluk mengingatkan bahwa fungsi DPR untuk menggunakan hak angketnya sedang ditunggu masyarakat.
“Sekali lagi kita tak boleh tinggal diam, jangan pernah jadi pengkhianat dan mengkhianati kedaulatan rakyat,” tandasnya. (Z-3)
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Simak profil lengkap dan karier politiknya di sini.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved