Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Penggelembungan Suara PSI, Ketua KPU Tegaskan Fokus ke Formulir C.Hasil

Tri Subarkah
04/3/2024 22:15
Soal Penggelembungan Suara PSI, Ketua KPU Tegaskan Fokus ke Formulir C.Hasil
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Yulianto Sudrajat memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi dugaan penggelembungan suara yang dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurut Hasyim, rekapitulasi suara yang dilakukan pihaknya selalu mengarah pada sumber asli, yakni formulir C.Hasil plano, jika ditemukan adanya catatan keberatan dari pihak saksi.

"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C.Hasil TPS. Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C.Hasil dari TPS tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).

Saat ditanya mengenai kenaikan suara PSI, Hasyim mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut. Menurutnya, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota sudah hampir rampung. Bahkan, rekapitulasi di tingkat provinsi juga sudah mulai dilakukan. Rekapitulasi tingkat nasional yang nantinya menjadi bahan rekapitulasi suara di KPU RI.

Baca juga : KPU-Bawaslu harus Serius Usut Dugaan Pergeseran Suara tidak Sah ke PSI

Berkaca dari proses rekapitulasi nasional untuk suara pemilih di luar negeri, Hasyim mengatakan segala bentuk permintaan klarifikasi dari pihak saksi peserta pemilu ditelusuri satu per satu. Jika ada catatan, maka KPU akan melihat formulir D.Hasil yang menggambarkan rekapitulasi di tingkat PPLN.

"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," tandas Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap proses rekapitulasi yang disebut-sebut menggelembungkan suara PSI. Menurutnya, tudingan penggelembungan suara itu tidak terbukti setelah jajaran pengawas melakukan verifikasi.

"Kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial media-kan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan," terang Bagja.

Ia menjelaskan, formulir C.Hasil plano di beberapa daerah sudah sesuai dengan formulir D.Hasil plano di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Bagja mengakui masih ada kesalahan konversi pembacaan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya