Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI masih mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, khususnya bagi pemilih yang telah memberikan suaranya melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK). PSU tersebut rencananya digelar pada 9-10 Maret 2024 mendatang.
"Rencananya untuk PSU KSK pada Sabtu (9/3), kemudian metode TPS-nya (tempat pemungutan suara) digelar pada Ahad (10/3)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta (27/2).
Banyaknya masalah seputar pemungutan suara di Kuala Lumpur lewat metode pos pada Pemilu 2024 menyebabkan KPU menghapus metode tersebut saat PSU. Oleh karena itu, PSU di Kuala Lumpur nantinya akan digelar dengan dua metode, yakni pencoblosan surat suara di TPS maupun KSK.
Baca juga : KPU Putuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Masalah pada pemilihan metode pos di Kuala Lumpur utamanya karena banyak surat suara yang tidak sampai ke alamat pemilih. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), PSU di Kuala Lumpur harus dimulai dengan pemutakhiran data pemilih.
Pemungutan suara via metode pos di Kuala Lumpur sendiri sudah digelar pada 2-11 Februari lalu, sedangkan metode KSK digelar pada 4 Februari dan 10 Februari. Oleh karena itu, PSU di Kuala Lumpur menjadi kejadian luar biasa jika didasarkan pada ketentuan penyelenggaraan PSU di Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni 10 hari sejak hari pemungutan suara.
"Kalau situasi seperti ini, maka ketentuan tentang H+10 setelah pencoblosan tidak dapat digunakan. Dan itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu bagaimana landasan hukum yang tepat untuk dilaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut," jelas Hasyim.
Ia mengatakan, jika PSU metode KSK rampung digelar pada Sabtu (9/3), penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode TPS pada Minggu (10/3). Oleh karena itu, Hasyim memperkirakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur dapat diperoleh pada 12 Maret 2024. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Saat skor sempat imbang 16-16, Jonatan memilih bermain lebih tenang setelah membaca kecenderungan lawan yang mulai meningkatkan serangan.
Putri mengaku sebenarnya memiliki peluang untuk merebut kemenangan, baik di gim pertama maupun kedua.
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani deklarasi penerimaan negara tersebut dalam KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved