Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu akan Berunding dengan KPU Terkait Penghapusan Pemilu Metode Pos

Putra Ananda
26/2/2024 23:01
Bawaslu akan Berunding dengan KPU Terkait Penghapusan Pemilu Metode Pos
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono menyalurkan suara di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur(Antara)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk menentukan apakah pelaksanaan metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia tetap diadakan atau tidak.

"Usul dari beberapa teman-teman untuk menghilangkan metode pos di Kuala Lumpur, ya, pertimbangan setelah mutarlih ini baru ketahuan ini metode tepatnya apa," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2). 

Bagja juga menjelaskan bahwa pihaknya akan merundingkan penghapusan metode pos dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terlebih dahulu.

Baca juga : Hak Angket Diperlukan di tengah Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPU dan Bawaslu

"Kita harus memutakhirkan (data pemilih), baru ketemu nih masalahnya di mana nanti, karena kan masih kita rundingkan dengan teman-teman KPU," ujarnya.

Selain itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan juga hasil dari penelusuran dari lembaganya, serta mendengar rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di Kuala Lumpur.

"Kami pasti akan mempertimbangkan sekali pendapat atau opini teman-teman panwas Kuala Lumpur," tuturnya.

Baca juga : Mahfud MD Jelaskan Sasaran Hak Angket Merupakan Kebijakan dan Wewenang Pemerintah

Walaupun demikian, Bagja mengatakan bahwa bila metode pos dihilangkan maka akan dialihkan dengan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) maupun kotak suara keliling (KSK).

Kemudian, lanjut dia, penanggung jawab secara keseluruhan adalah KPU RI.

Sementara itu, Staf Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Bawaslu RI untuk menghapus metode pemungutan surat suara berbasis pos.

Baca juga : Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti 780 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Deadline Besok

"Inilah yang menjadi fokus kami di tiap tahunnya. Dari tahun 2009, 2014, 2019. Dan sekarang rekomendasi kami kepada Bawaslu tetap, yakni adanya penghapusan metode pos karena memang pelaksanaannya tidak transparan," kata Trisna. 

Trisna menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan pos tidak bisa melacak surat suara yang akan digunakan sudah berada di mana.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca juga : 16 Petugas Pengawas Pemilu Jawa Barat Meninggal, 390 Orang Rawat Jalan

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya