Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SIDANG perdana eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar pekan depan. Sidang itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar.
"Sidang (perdana Rabu), 28 Februari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Kamis, (22/2).
Zulkifli mengungkapkan susunan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut. Mereka ialah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.
Baca juga : Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Gunakan Hak Pilih di Rutan KPK
Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara SYL. Pelimpahan diserahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk (dan kawan-kawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lainnya. Yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (Z-8)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved