Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan masih menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menyikapi banyaknya dugaan kecurangan yang ramai diperbincangkan.
"Kami masih menunggu sampai ujung di saat penghitungan final dari pilpres ini, rekapitulasi manualnya yang kita tunggu," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Hasanuddin menekankan bahwa saat ini Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) juga bersama-sama mengumpulkan berbagai data terkait kecurangan. Data yang dikumpulkan diyakini bakal berguna.
Baca juga : Anies Ogah Tanggapi Isu NasDem dan PKB Keluar dari Kabinet Jokowi
"Tiga partai ini bersama timnas amin itu mengumpulkan seluruh hal yang diperlukan kalau ada kecurangan, itu datanya seperti apa," ucap Hasanuddin.
Di sisi lain, Partai NasDem, PKB, dan PKS mendukung soal usulan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sekaligus menunggu PDIP sebagai inisiator hak angket.
"Sambil menunggu itu kalau ada data (kecurangan) kita yang mengajukan hak angket ya kita tunggu, data kita itu mengajukan untuk kemudian kita bisa yang seperti disampaikan Pak Hermawi Taslim tadi, oleh karena itu kita tunggu langkah dari PDIP itu seperti apa," ujar Hasanuddin. (Z-8)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved