Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah diaudit oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi mengaudit teknologi sistem informasi berdasarkan peraturan presiden (Perpres) mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dimintai tanggapannya soal permintaan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md agar kekacauan Sirekap versi KPU dijawab dengan audit forensik digital oleh lembaga independen.
"Bahwa audit teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah lakukan (terhadap Sirekap)" kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2).
Baca juga : Audit Sirekap tak Perlu Menunggu Rekapitulasi Rampung
Lewat akun resmi X @mohmahfudmd, Mahfud meminta audit itu dilakukan oleh lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang. Dorongan agar Sirekap diaudit secara forensik digital, sambung Mahfud, disebabkan karena desakan masyarakat.
Namun, saat dimintai tanggapan soal permintaan Mahfud agar Sirekap diaudit lembaga independen, Betty enggan menjawab dengan gamblang. Baginya, tugas yang dilakukan KPU terkait Sirekap sudah sesuai dengan Perpres SPBE.
"Kami sesuai dengan SPBE," tandasnya.
Baca juga : Perludem: Menutup Sirekap bukan Solusi Atasi Kekacauan Pemilu
Dalam Perpres SPBE, setidaknya ada tiga pihak yang bertanggung jawab melaksanakan audit teknologi informasi dan komunikasi, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Z-5)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved