Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan segera.
Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas mengatakan, audit itu dapat dilakukan tanpa menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang rampung pada 20 Maret 2024 mendatang.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga jenis audit yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yakni audit infrastruktur, audit aplikasi, dan audit keamanan.
Baca juga : Perludem: Menutup Sirekap bukan Solusi Atasi Kekacauan Pemilu
Adapun lembaga yang dapat mengaudit Sirekap adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, maupun Badan Siber dan Sandi Negara.
"Kalau kita melihat situasi yang hari ini terjadi, proses audit itu harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa aplikasi Sirekap yang digunakan itu telah andal," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (20/2).
Menurut Parasurama, kelemahan Sirekap saat ini terletak pada lemahnya akurasi dalam membaca formulir C.Hasil plano yang berisi hasil pemunguan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Dalam hal ini, audit diperlukan setidak-tidaknya untuk memastikan mampu tidaknya optical character recognition (OCR) pada Sirekap daam mengonversi data.
Baca juga : Hasil Pemilu Meragukan, Sirekap KPU Perlu Diaudit
Baginya, audit terhadap Sirekap dapat dilakukan tanpa menghentikan proses rekapitulasi manual berjenjang yang saat ini masih berjalan.
"Karena ini dua hal yang berbeda, audit itu bisa dilakukan sekarang dan proses rekapitulasinya tetap berjalan, jangan dihentikan." tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dimulai pada Kamis (15/2) lalu. Di tingkat kecamatan, proses itu berlangsung sampai 2 Maret 2024. Untuk tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi dilakukan sejak Sabtu (17/2) sampai Selasa (5/3).
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Sementara itu, di tingkat provinsi, proses rekapitulasi dimulai dari Senin (19/2) sampai Minggu (10/3). Adapun pada tingkat nasional, dimulai dari 22 Februari sampai 20 Maret 2024.
Guna mencegah terjadinya gangguan, Betty mengatakan pihaknya bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi serta optimalisasi keamanan dan data informasi.
"Sirekap juga telah melalui proses assesment oleh lembaga yang berwenang," pungkasnya. (Z-5)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
KECERDASAN buatan kini memasuki ruang paling sensitif dalam dunia profesi yaitu ruang penilaian dan kepercayaan. Dalam dunia audit, AI tidak lagi sekadar alat bantu pengujian data.
Pemerintah diminta melakukan audit mutu bahan bakar minyak (BBM) Pertamina secara menyeluruh menyusul laporan dugaan pertalite BBM campur air di sejumlah SPBU di Jawa Timur.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek bisnis, termasuk profesi audit dan akuntansi.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved