Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PROSES rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari informasi yang diterima Media Indonesia, penghentian penghitungan suara terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2).
Menanggapi itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengemukakan dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024, Sirekap menjadi instrumen sumber data dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
“Sehingga apabila Sirekap tidak beroperasi dengan baik dan akurat serta mengalami system down, tentu akan mengganggu kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan rekapitulasi suara di kecamatan,” tegas Titi kepada media Indonesia, Minggu (18/2).
“Mengingat bahan yang ditampilkan sebagai basis rekapitulasi suara adalah bahan yang bersumber dari Sirekap,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Titi, KPU harus mampu menemukan solusi atas permasalahan Sirekap ini agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara dan bisa menjamin rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu bisa ditetapkan tepat waktu pada masing-masing jenjangnya.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Sehingga, Titi menegaskan maksimal pada 20 Maret hasil pemilu secara nasional bisa ditetapkan KPU.
Intinya, Titi mendesak KPU segera memberikan solusi terkait masalah Sirekap agar tidak menghambat proses rekapitulasi di Kecamatan atau proses berjenjang berikutnya.
“Sebab ada kerangka waktu rekapitulais yang sudah diatur dalam PKPU 5/2024. Misalnya rekap di kecamatan maksimal ditetapkan pada 2 Maret 2024, penetapan rekap di kab/kota maksimal pada 5 Maret 2024, di provinsi maksimal 10 Maret, serta nasional pada 20 Maret 2024,” tuturnya.
Baca juga : Kawal Rekapitulasi, Jangan Sampai Hasil Pilpres Dimanipulasi
“Jadi ada tenggat yang harus dipatuhi KPU, khususnya tenggat penetapan hasil pemilu secara nasional yang harus dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” tandas Titi. (Z-8)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved