Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Rekapitulasi Suara Terhenti, KPU Harus Segera Beri Solusi Soal Masalah Sirekap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/2/2024 21:45
Rekapitulasi Suara Terhenti, KPU Harus Segera Beri Solusi Soal Masalah Sirekap
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara bersama para saksi melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024(MI / Usman Iskandar)

PROSES rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Dari informasi yang diterima Media Indonesia, penghentian penghitungan suara terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2). 

Menanggapi itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengemukakan dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024, Sirekap menjadi instrumen sumber data dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.

Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara

“Sehingga apabila Sirekap tidak beroperasi dengan baik dan akurat serta mengalami system down, tentu akan mengganggu kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan rekapitulasi suara di kecamatan,” tegas Titi kepada media Indonesia, Minggu (18/2).

“Mengingat bahan yang ditampilkan sebagai basis rekapitulasi suara adalah bahan yang bersumber dari Sirekap,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Titi, KPU harus mampu menemukan solusi atas permasalahan Sirekap ini agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara dan bisa menjamin rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu bisa ditetapkan tepat waktu pada masing-masing jenjangnya.

Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor

Sehingga, Titi menegaskan maksimal pada 20 Maret hasil pemilu secara nasional bisa ditetapkan KPU.

Intinya, Titi mendesak KPU segera memberikan solusi terkait masalah Sirekap agar tidak menghambat proses rekapitulasi di Kecamatan atau proses berjenjang berikutnya.

“Sebab ada kerangka waktu rekapitulais yang sudah diatur dalam PKPU 5/2024. Misalnya rekap di kecamatan maksimal ditetapkan pada 2 Maret 2024, penetapan rekap di kab/kota maksimal pada 5 Maret 2024, di provinsi maksimal 10 Maret, serta nasional pada 20 Maret 2024,” tuturnya.

Baca juga : Kawal Rekapitulasi, Jangan Sampai Hasil Pilpres Dimanipulasi

“Jadi ada tenggat yang harus dipatuhi KPU, khususnya tenggat penetapan hasil pemilu secara nasional yang harus dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” tandas Titi. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya