Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Cyberity Arif Kurniawan menyebut sistem keamanan situs untuk Pemilu 2024, baik aplikasi Sirekap (sirekap-web.kpu.go.id) maupun pemilu2024.kpu.go.id sangat buruk. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam.
Dari temuan di lapangan, Arif mengatakan pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di Tiongkok, Perancis dan Singapura.
“Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba,” ujar Arif, Minggu (18/2).
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Tidak hanya itu, posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada serta diatur di luar negeri, tepatnya, di Tiongkok. Itu membuat ada celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.
"Ketidakstabilan aplikasi Sirekap juga terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya,” tegasnya.
Berdasar temuan tersebut, Cyberity menyatakan sistem keamanan terkait pemilu semestinya mestinya diatur dan berada di Indonesia. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga : Kisruh Sirekap, KPU Dinilai tidak Belajar dari Situng
Arif menuturkan Kejanggalan-kejanggalan pada sistem teknologi informasi KPU sudah terjadi sejak lama. Masalah ini, kata Arif, seakan dibiarkan begitu saja dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Hingga saat ini KPU belum juga menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan sistem teknologi informasinya.
“Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Kisruh Penghitungan Suara, Legitimasi Pilpres Dipertaruhkan
Adapun Cyberity merupakan komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data di Indonesia. Komunitas ini beranggotakan para pegiat dan praktisi keamanan siber dan masyarakat sipil yang concern terhadap masalah siber dan perlindungan data. (Z-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved