Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Uang santunan kepada keluarga korban pun segera disapkan.
"Kami tentunya sangat berduka atas wafatnya badan ad hoc, mereka adalah pejuang demokrasi ya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (17/2).
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Idham mengungkap petugas ad hoc seperti anggota KPPS yang meninggal disebabkan faktor kelelahan. Di samping itu, ada juga informasi yang mengatakan bahwa pemicunya adalah komorbid.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Namun, ia mengatakan nantinya penjelasan mengenai faktor yang memicu meninggalnya badan ad hoc selama penyelenggaraan Pemilu 2024 bakal disampaikan oleh ahli kesehatan.
Idham kembali mengingatkan, KPU sempat mengajukan usul penghitungan suara lewat dua panel untuk Pemilu 2024 kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Namun, usulan itu tidak disetujui lewat rapat konsultasi.
Model dua panel berdasarkan usulan KPU itu dipercaya bakal mengurangi beban kerja petugas KPPS saat proses penghitungan suara. Dengan model tersebut, tujuh petugas KPPS dalam setiap TPS bakal dibagi menjadi dua kelompok untuk menghitung jenis surat suara yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Baca juga : Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta
Panel A bertugas menghitung surat suara pemilu Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sementara Panel B menghitung surat suara pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Idham, KPU segera menunaikan hak-hak keluarga petugas ad hoc yang meninggal dunia berupa penyerahan santuan. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU sedang menyiapkan anggaran santunan bagi keluarga korban.
"Untuk penyaluran melalui proses verifikasi dan pembuktian dulu. Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap," kata Hasyim. (Z-5)
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved