Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEHADIRAN Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan upaya transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik terkahit hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tak sesuai kenyataan di lapangan.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti Sirekap justru menimbulkan hambatan bagi kinerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, buruknya kinerja Sirekap dapat tergambar dari sistem yang mengalami gangguan pada Rabu (14/2) sore sampai Kamis (15/2) pagi. Dalam kurun waktu tersebut, cakupan data yang masuk hanya mencapai 42,53% dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kendala Jaringan tidak Ganggu Rekapitulasi
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan, pihaknya menemukan kesalahan konversi hasil penghitungan suara berdasarkan formulir C.HASIL plano saat diunggah melalui Sirekap. Dengan demikian, Sirekap justru menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial maupun politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara.
"Kami meminta KPU untuk menghentikan proses Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitualsi elektronik oleh Sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat," kata Kaka, Jumat (16/2).
Meski pemanfaatan Sirekap disetop, KIPP meminta KPU mengembalikan fungsi publikasi model C.HASIL dan C.HASIL salinan, yakni dengan menayangkan seluruh foto model formulir tersebut untuk seluruh TPS pada Pemilu 2024. Menurut Kaka, KPU harus fokus pada proses rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : 5 Petugas KPPS Tangsel Pingsan Karena Kelelahan
"Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut di atas," pungkasnya.
Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan hasil Pemilu 2024 versi KPU di laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihakya harus dapat memastikan keakurasian data hasil perolehan suara pada Sirekap yang ditampilkan melalui laman tersebut. Sebab, Undang-Undang Pemilu mengamanatkan KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS akurat," ujar Idham. (Z-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved