Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengajak masyarakat untuk tidak lengah dan terus memantau penghitungan suara pilpres di lapangan. Hitung cepat atau quick count bukanlah hasil resmi sehingga tidak bisa menjadi patokan kemenangan bagi salah satu pasangan calon tertentu.
“Publik yang terlibat sebagai saksi tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lengah dan lalai karena sebenarnya pemenangnya belum ditentukan,” kata Achmad saat dihubungi, Kamis (15/2).
Ia mengatakan hitung cepat saat ini merupakan upaya melemahkan usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca juga : Cak Imin: Jangan belum Apa-apa sudah Klaim Kemenangan dan Sujud Syukur
“Tujuan hitung cepat adalah framing bahwa pemilu sudah selesai,” ucap Achmad.
Selain itu, masyarakat diajak mendukung petugas KPPS menunaikan tugas dengan jujur dan adil. Dengan begitu, nantinya hasil yang muncul adalah betul-betul sesuai pilihan rakyat.
“Mereka harus kerja ekstra serius dan hati-hati karena hasil kerja merekalah yang menentukan siapa menang dan siapa kalah,” tandasnya. (Z-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved