Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SELAIN nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, ada sejumlah nama tokoh terdaftar di Tempat pemungutan suara (TPS) 008, Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Di TPS 008 terdapat 296 daftar pemilih tetap (DPT). Ada nama istri Surya Paloh, Rosita Barack Surya Paloh, dan anak Surya Paloh, Prananda Surya Paloh.
Tidak hanya itu, Co-captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Thomas Lembong turut terdaftar. Bahkan, buronan sekaligus mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku teregistrasi di TPS 008.
Baca juga : Hujan Tidak Halangi Persiapan TPS 008, Tempat Surya Paloh Nyoblos
Dari 296 DPT TPS 008, ada 11 orang yang dicoret. Penyebabnya antara meninggal atau pindah memilih.
Sampai saat ini TPS 008 masih diguyur hujan, namun tidak menghalangi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyiapkan TPS. Antusias masyarakat untuk menggunakan hak pilih pun cukup tinggi. (Z-3)
Baca juga : Surya Paloh Bakal Nyoblos di Permata Hijau
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved