Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gugatannya tak Dieksekusi, Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah

Putra Ananda
12/2/2024 21:10
Gugatannya tak Dieksekusi, Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah
Irman Gusman( Antara)

Kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam maklumat itu disebutkan jika Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 cacat hukum.

“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” kata Arifudin dalam maklumat tersebut.

Dijelaskannya KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan memasukan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Sehingga seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.

Baca juga : KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN

Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi, karena telah dibatalkan oleh Pengadilan TUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.

Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK). “Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.

Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu

Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya. 

Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. (Z-8)

 

Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat di Kasus Irman Gusman



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya