Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam maklumat itu disebutkan jika Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 cacat hukum.
“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” kata Arifudin dalam maklumat tersebut.
Dijelaskannya KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan memasukan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Sehingga seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.
Baca juga : KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN
Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi, karena telah dibatalkan oleh Pengadilan TUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.
Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK). “Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.
Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. (Z-8)
Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat di Kasus Irman Gusman
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Bawaslu, sambungnya, juga telah menggelar mediasi antara pihak Irman dan KPU pada Kamis (9/11).
Bawaslus RI menghentikan langkah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai calon senator pada Pemilu Legislatif 2024.
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Ketentuan syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN berdampak pada inkonstitusionalnya pelaksaan Pemilu DPD di Sumbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved