Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Selidiki Perintah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terkait Pengondisian Pemenang Proyek

Candra Yuri Nuralam
12/2/2024 11:45
KPK Selidiki Perintah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terkait Pengondisian Pemenang Proyek
KPK menyelidiki pengkondisian para kontraktor berdasarkan perintah Abdul Gani Kasuba.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Maluku Utara (Malut) Muhammad Saleh alias Udu, terkait perintah pengkondisian kontraktor pemenang Proyek di Dinas PUPR dari Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Saksi hadir dan masih di konfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (12/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi yang diulik penyidik kepada Udu. Keterangan darinya dipakai untuk melengkapi berkas perkara kasus Abdul.

Baca juga : 2 Direktur Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Diultimatum KPK

Sementara itu, dua saksi dari pihak swasta Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod mangkir dari panggilan KPK. 

“Kedua saksi tidak hadir, dan kembali dijadwalkan ulang,” kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pemanggilan ulang kedua orang itu. informasi dari mereka bakal dipakai penyidik untuk melengkapi berkas kasus Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Baca juga : KPK Minta Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Jelaskan Aliran Duit ke Abdul Gani Kasuba

Diketahui, KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

Baca juga : 3 Bos Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara Dipanggil Ulang KPK

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Baca juga : KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya