Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para tahanan bisa menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2024. Pencoblosan akan dilakukan di dalam rumah tahanan (rutan).
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjamin tidak akan ada serangan fajar untuk para tahanan saat pencoblosan. Sebab, tidak sembarangan orang bisa masuk ke sana.
“Saya kira di Rutan KPK kan sangat ketat, sehingga tidak ada orang-orang yang bisa masuk, kampanye ataupun memberikan serangan-serangan fajar seperti itu ya,” kata Ali dalam keterangan resmi di Jakarta yang dikutip Minggu (11/2).
Baca juga : Tahanan KPK Bakal Nyoblos Dimana sih?
Sebanyak 75 tahanan akan memberikan hak suara pada 14 Februari 2024. KPK juga bekerja sama dengan warga sekitar yang ditugaskan sebagai panitia pencoblosan nantinya.
“Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,” tutur Ali. (Z-1)
Baca juga : Ibas : Demokrat Berkomiten Lanjukan yang Baik Perbaiki yang Belum
Puluhan warga Palestina tiba di Rumah Sakit Nasser, Khan Younis, di Gaza selatan disambut keluarga dan kerabat yang telah lama menanti.
Ada 21 warga negara AS yang masih berada di dalam tahanan Israel.
Hampir seluruh dari 44 kapal armada kemanusiaan tersebut pada Kamis dan menahan lebih dari 450 aktivis dari lebih dari 50 negara.
Rusia menyerahkan sekitar 1.000 jenazah ke Ukraina, sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Rusia meluncurkan 250 pesawat nirawak dan 14 rudal balistik ke arah ibu kota Kyiv.
Warga Palestina yang dibebaskan berada dalam kondisi kesehatan yang kritis dan memprihatinkan.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved