Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera mengklarifikasi adanya dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah. Dari berbagai pemberitaan, DPT bermasalah meliputi pemilih di bawah umur, yang sudah meninggal, dan yang terdaftar di lebih dari 1 TPS.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah M Din Syamsuddin mengatakan jika KPU tidak membereskan masalah itu, Pemilu berpotensi dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang menilai adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti.
"Adanya dugaan DPT bermasalah kali ini bukan masalah kecil, maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah. Hal itu adalah masalah besar, apalagi jika masalah tersebut menguntungkan pihak atau pasangan tertentu," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Baca juga : KPU DKI : 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih
Mantan Ketua Umum MUI itu juga mengatakan secara teoritis, barang siapa yang menguasai atau mengendalikan pemilih bermasalah itu maka dia akan mudah memenangkan Pilpres bahkan dalam satu putaran.
"Jika ini terjadi maka tak pelak lagi Pemilu dan Pilpres akan digugat sebagai bermasalah dan hasilnya tidak absah," sambung dia.
Din Syamsuddin mengatakan bijaksana jika KPU segera mengklarifikasi dugaan adanya DPT bermasalah yang jumlahnya mencapai 54 juta atau 26% dari total pemilih kali ini. Walau sudah sangat mepet, namun masih ada waktu.
Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU
"Demi Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil, sesuai undang-undang, KPU jangan berdiam diri. Segera bertindak, jangan terlambat sebelum nasi jadi bubur," tutup dia. (Z-6)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved