Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera mengklarifikasi adanya dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah. Dari berbagai pemberitaan, DPT bermasalah meliputi pemilih di bawah umur, yang sudah meninggal, dan yang terdaftar di lebih dari 1 TPS.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah M Din Syamsuddin mengatakan jika KPU tidak membereskan masalah itu, Pemilu berpotensi dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang menilai adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti.
"Adanya dugaan DPT bermasalah kali ini bukan masalah kecil, maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah. Hal itu adalah masalah besar, apalagi jika masalah tersebut menguntungkan pihak atau pasangan tertentu," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Baca juga : KPU DKI : 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih
Mantan Ketua Umum MUI itu juga mengatakan secara teoritis, barang siapa yang menguasai atau mengendalikan pemilih bermasalah itu maka dia akan mudah memenangkan Pilpres bahkan dalam satu putaran.
"Jika ini terjadi maka tak pelak lagi Pemilu dan Pilpres akan digugat sebagai bermasalah dan hasilnya tidak absah," sambung dia.
Din Syamsuddin mengatakan bijaksana jika KPU segera mengklarifikasi dugaan adanya DPT bermasalah yang jumlahnya mencapai 54 juta atau 26% dari total pemilih kali ini. Walau sudah sangat mepet, namun masih ada waktu.
Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU
"Demi Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil, sesuai undang-undang, KPU jangan berdiam diri. Segera bertindak, jangan terlambat sebelum nasi jadi bubur," tutup dia. (Z-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved