Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENELITI senior BRIN, Prof. Lili Romli menilai keputusan DKPP harus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum. Mereka harus menjaga profesionalisme, imparsial, dan akuntabel.
“Kedepan kejadian serupa tidak boleh terulang kembali karena menyangkut kredibilitas dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jika turun kredibilitas dan integritasnya akan berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu yang fair dan demokratis,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Lili menilai putusan tersebut juga akan berdampak pada elektabilitas paslon nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Elektabilitas akan berdampak negatif bila ada kesadaran politik dari para pemilih tentang adanya pelanggaran etik tersebut. Sehingga kemudian akan memberikan sanksi untuk tidak memilihnya. Sebaliknya, jika kesadaran politik pendukung rendah, maka hal itu tidak akan banyak berarti.
Baca juga : KPU Langgar Etik, Cak Imin : Catatan Hitam Proses Politik
“Akan tetapi jika tingkat kesadaran rendah tidak akan berpengaruh. Contohnya adalah putusan MKMK yang menyatakan hakim dan ketua MK telah melanggar etik, dan ketuanya diberhentikan, tapi tidak berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas paslon 02,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nurhayati mengatakan, pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari meruntuhkan integritas penyelenggaraan Pemilu dan berpotensi efek domino keprofesionalitasan KPU di daerah
“Iya harusnya integritas penyelenggara pemilu bisa tercermin dari tingkat pusat, kalau tingkat pusatnya saja terkena pelanggaran berkali-kali bagaimana di daerah dan untuk penyelenggara ad hoc?” ucap Neni.
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ogah Mengomentari Putusan DKPP
KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang semestinya bisa menjaga marwah dan reputasi, justru terlibat dalam kepentingan politik, sehingga ada spekulasi negatif Dan tidak percaya kepada KPU.
“Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti Pemilu 2024, tetapi (KPU) tidak mampu menjadi teladan,” Imbuh Neni.
Maka, jika KPU ingin mengembalikan ‘wajahnya’, kredibilitas dan integritas ya, tidak ada kata lain, Ketua KPU harus mundur. “Meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena ada pelanggaran etik,” tegas Neni.
Baca juga : KPU RI akan Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Soalan etik bukan cuma Kali ini saja. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman juga melanggar Kode Etik dan dicopot dari jabatannya. “Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas, dan mengembalikan kepercayaan public, maka lebih baik mundur,” imbuh Neni.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya melanggar etik. Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, pada Senin (5/2). (Z-7)
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
INDONESIA melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi tuan rumah gelaran World Science Forum (WSF) ke-12 pada 2026. Ini menandai pertama kalinya WSF diselenggarakan di Asia.
KEPALA BRIN Laksana Tri Handoko menekankan Indonesia tak perlu ikut-ikutan jejak negara maju seperti Amerika Serikat yang menciptakan ChatGPT atau Tiongkok yang menciptakan DeepSeek dalam AI
Solar maksimum merupakan fase siklus 11 tahun aktivitas bintik (sunspot) pada matahari yang diperkirakan terjadi pada Juli ini.
Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Indonesia melakukan kerja sama bidang Limnologi dan Hidrologi dengan BRIN untuk persiapan dan adaptasi perubahan iklim.
Kabupaten Bandung mencatatkan skor tinggi dalam berbagai pilar penting seperti pertumbuhan ekonomi, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, kelembagaan, inovasi dan teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved