Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi warga yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2024 selambat-lambatnya dapat menggunakan haknya pada 7 Februari 2024 tepatnya hingga pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, menerangkan bagi yang ingin pindah memilih harus dalam empat kondisi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat kondisi tersebut, yaitu bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, lapas rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
“Warga dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS,” ungkap Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/2).
Berty menerangkan agar masyarakat yang ingin pindah memilih harus terdaftar dalam DPT dan membawa dokumen pendukung terkait alasan pindah.
Sejatinya, kata Betty, urus pindah memilih sudah dibuka KPU sejak DPT ditetapkan 20 sampai dengan 21 Juni 2023 silam. Guna mengantisipasi antrian pindah memilih, Betty menyebut pihaknya membuka kontor atau loket sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Baca juga : KPU DKI : 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih
Ia menyarankan agar warga datang sudsh melengkapi data yang jadi syarat pindah memilih.
Betty menjelaskan untuk pemilih DPK tak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik.
“Dan itu hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12 sampe jam 13.00 WIb atau satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya. (Z-5)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved