Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan telah memberikan surat imbauan kepada Presiden Joko Widodo untuk netral dalam pemilu 2024. Imbauan itu sebagai upaya Bawaslu agar tidak terjadi keberpihakan yang dilakukan oleh Kepala Negara.
Hal itu disampaikan Rahmat Bagia dalam sidang uji materiil uji aturan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Selasa (6/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gugum Ridho Putra ini untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.
Rahmat Bagja menjelaskan, dalam surat imbauan kepada Presiden No.58/HK/K1/01/2024 yang dikirim pada 19 Januari 2024 yang pada pokoknya meminta agar tidak terjadi kondisi keberpihakan dan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Baca juga : Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
"Ini juga dimaksudkan Presiden sebagai kepala negara agar memberikan himbauan juga kepada menteri-menteri di kabinet yang masuk tim kampanye atau pun yang berkaitan dengan tim kampanye," kata Rahmat Bagja, Selasa (6/2).
Dia menjelaskan, dalam menangani laporan, ada hal yang tidak bisa diteruskan menjadi sanksi pidana atau administrasi. Rahmat Bagia mencontohkan, ada pejabat negara mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) dari Presiden RI kemudian dianggap sebagai dukungan kepada paslon capres dan cawapres tertentu.
"Akan tetapi ini tidak bisa ditangani pidana, bahkan pelanggaran administrasi. Kemudian berkembang, perdebatan kami di pleno menyepakati untuk melakukan imbauan ke Presiden RI untuk menertibkan menterinya, agar dalam membuat statement tidak terjadi permasalahan," jelasnya.
Baca juga : Pemkot Malang Larang ASN Cuti Saat Pemilu 2024
Bawaslu, kata dia, berpedoman pada Pasal 62, Pasal 62A, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Norma tersebut telah mengatur tentang mekanisme cuti para pejabat negara saat melaksanakan kepesertaannya untuk berkampanye. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 juga menerangkan mekanisme pengunduran diri dan permintaan izin kampanye bagi pejabat negara tersebut. (Z-8)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Kaesang Pangarep memastikan sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak akan mendaftar sebagai calon ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025.
Kaesang datang di Kantor DPP PSI pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 16.15 WIB.
BURSA calon ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpotensi sepi peminat jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo benar-benar mendaftarkan diri dalam kontes Pemilu Raya PSI
Salah satu visi yang dibawa dalam kontestasi Pemilu Raya PSI 20205, Bro Ron ingin mengubah pandangan PSI sebagai partai dinasti.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
DEMAM batu akik seolah menjadi epidemi yang melanda masyarakat Indonesia saat ini
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved