Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 meminta pemerintah tindak menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan Pemilu 2024. Tata kelolanya diharap diperbaiki.
“Memperbaiki tata kelola pemerintah yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan yang saha, sesuai nama, dan alamat,” kata mantan Komisioner KPK Basaria Pandjaitan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Para mantan pimpinan KPK meminta bansos diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan data yang dimiliki. Sikap itu ditegaskan karena adanya fenomena penyerahan bansos untuk menarik suara calon tertentu.
Baca juga : 15 Eks Pimpinan KPK Sebut Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika
“Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya pemilu, dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance,” ujar Basaria.
Sebanyak 15 bekas pimpinan KPK yang menyatakan sikap yakni Taufiqurachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqodas, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, dan Bibit Samad Riyanto.
Lalu, Mas Achmad Santosa, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Mohammad Jassin, Zulkarnaen, dan Haryono Umar. Mereka semua pernah memimpin KPK pada 2003 sampai 2019.
Baca juga : Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS
Sebelumnya, Laode M Syarif menyoroti fenomena pembagian bantuan sosial (bansos) tanpa menyertakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini jelang Pemilu 2024. Dia menilai pembagian itu sebagai penyalahgunaan.
“Kalau disebarkan-sebarkan itu, apalagi yang diberikan oleh yang di luar Kementerian (Sosial), ya itu saya pikir sudah penyalahgunaan bansos,” kata Laode di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Laode mengatakan masyarakat ingin bansos dijalankan sesuai aturan. Penyalurannya pun diminta tidak dibarengi dengan embel-embel kepentingan politik.
Baca juga : Mensos Risma Ungkap Ada Penerima Bansos Punya Rumah Bak Istana
“Kami di masyarakat sipil ingin melihat bahwa semua itu dijalankan dengan akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan semua diterabas, kalau semua diterabas, negara apa kita ini?” ucap Laode. (Medcom/Z-6)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved