Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MANTAN pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 meminta pemerintah tindak menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan Pemilu 2024. Tata kelolanya diharap diperbaiki.
“Memperbaiki tata kelola pemerintah yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan yang saha, sesuai nama, dan alamat,” kata mantan Komisioner KPK Basaria Pandjaitan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Para mantan pimpinan KPK meminta bansos diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan data yang dimiliki. Sikap itu ditegaskan karena adanya fenomena penyerahan bansos untuk menarik suara calon tertentu.
Baca juga : 15 Eks Pimpinan KPK Sebut Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika
“Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya pemilu, dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance,” ujar Basaria.
Sebanyak 15 bekas pimpinan KPK yang menyatakan sikap yakni Taufiqurachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqodas, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, dan Bibit Samad Riyanto.
Lalu, Mas Achmad Santosa, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Mohammad Jassin, Zulkarnaen, dan Haryono Umar. Mereka semua pernah memimpin KPK pada 2003 sampai 2019.
Baca juga : Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS
Sebelumnya, Laode M Syarif menyoroti fenomena pembagian bantuan sosial (bansos) tanpa menyertakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini jelang Pemilu 2024. Dia menilai pembagian itu sebagai penyalahgunaan.
“Kalau disebarkan-sebarkan itu, apalagi yang diberikan oleh yang di luar Kementerian (Sosial), ya itu saya pikir sudah penyalahgunaan bansos,” kata Laode di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Laode mengatakan masyarakat ingin bansos dijalankan sesuai aturan. Penyalurannya pun diminta tidak dibarengi dengan embel-embel kepentingan politik.
Baca juga : Mensos Risma Ungkap Ada Penerima Bansos Punya Rumah Bak Istana
“Kami di masyarakat sipil ingin melihat bahwa semua itu dijalankan dengan akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan semua diterabas, kalau semua diterabas, negara apa kita ini?” ucap Laode. (Medcom/Z-6)
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved