Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Depok Kebut Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

Kisar Rajaguguk
30/1/2024 19:37
Pemkot Depok Kebut Perekaman E-KTP Pemilih Pemula
Perekaman sidik jari E-Ktp(Dok)

PEMILIHAN presiden dan wakil presiden tinggal menghitung hari tepatnya 16 hari. Tetapi masih banyak dari masyarakat Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) yang masih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dan atau melakukan perekaman e-KTP.

Banyaknya masyarakat yang masih ber e-KTP berdasarkan surat edaran yang diedarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada 33 sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA-SMK) negeri maupun swasta yang ada di Kota Depok.

Surat edaran berupa himbauan perekaman e-KTP tersebut diterbitkan dengan melalui surat nomor: 450/413-Disdukcapil/Dafduk/I/2024 tanggal 26 Januari 2024.

Baca juga : KPAI Sebut Eksploitasi Anak Masih terjadi di Pemilu Tahun ini

" Kami (Diskcapil) Kota Depok menghimbau perekaman e-KTP bagi para siswa di 33 SMA-SMK yang ada di Kota Depok, " kata Nuraeni.

Baca juga : Pemuda harus Cerdas, Pilih Pemimpin yang Bebas Pelanggaran HAM

Himbauan tersebut, sambung Nuraeni adalah sebagai amanat UU Nomor: 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

" Di UU perubahan tersebut dijelaskan bahwa setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah, wajib memiliki identitas yang berbentuk e-KTP, " beber Nuraeni.

Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi CIP, jelas Nuraeni merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil).

" Pencetakan e-KTP bagi pelajar atau yang belum ber-KTP didahului dengan melakukan perekaman biometrik e-KTP, " katanya

Surat himbauan yang disampaikannya, menurut Nuraeni menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Nomor: 1109/KK.01.03/Sekre, tanggal 9 Januari 2024. Tentang himbauan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di satuan pendidikan SMA-SMK termasuk sekolah luar biasa (SLB) se-Jawa Barat.

Di Kota Depok terdapat 19 SMA-SMK negeri dan 14 SMA-SMK-SLB swasta yang diberikan surat edaran himbauan.

Nuraeni melanjutkan, sebelum edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dikeluarkan (Disdukcapil) telah melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP dari bulan Juli sampai dengan bulan November 2023 di sekolah-sekolah.

" Perekaman sudah kami lakukan terlebih dulu. Perekaman maupun penerbitannya dilakukan melalui kegiatan De'SIPLah, " imbuh Nuraeni.

Setelah melakukan evaluasi hasil kegiatan De'SIPLah pada 2023 ternyata masih terdapat siswa-siswi sebagai pemilih pemula untuk pemilu tahun 2024 yang belum melakukan perekaman e-KTP.

" Maka itulah, kami (instansi pelaksana) meminta kerjasama dari pihak sekolah untuk melakukan identifikasi dan data siswa-siswi, apakah sudah rekam atau belum rekam e-KTP. Dan kami instansi pelaksana meminta satuan pendidikan memerintahkan kepada siswa-siswinya untuk segera melakukan perekaman e-KTP, " ujar Nuraeni.

Ia menambahkan, Disdukcal siap melakukan jemput bola perekaman di sekolah (De'SIPLah) dengan syarat lebih dari 100 siswa-siswi yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Siswa yang terdaftar berusia 17 tahun sebanyak 320 orang dan 212 siswa sudah melakukan perekaman di Sekolah. Lainnya sebanyak 95 siswa sudah melakukan perekaman di Kelurahan domisili masing-masing (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya