Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan pihaknya mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi lewat keterangan yang diterima
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Diketahui, saat menaikan status kasus ini penyidikan, tim penyidik telah menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
Kuntadi menjelaskan, penanganan kasus ini merupakan tindaklanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun.
Kuntadi menyebut, pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.
Alasannya, hingga saat ini masih ada perdebatan soal penanganan kasus ini. Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan.
“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” tandasnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya mendesak agar Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini.
“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin.
Soal pentingnya transparansi akan pengusutan kasus itu juga diingatkan pegiat antikorupsi Yudi Purnomo. "Penegak hukum harus report kepada masyakat karena perlu tau hasilnya. Transparansi itu penting. Kita butuh itu," imbuh Yudi.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, keberadaan satgas bertugas untuk mengonsolidasikan, menyinergikan, mengkoordinasikan antaraparat penegak hukum terhadap adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan TPPU.
Menurutnya, ada atau tidaknya Satgas TPPU, aparat penegak hukum sejatinya memiliki tugas dan tanggung jawab dalam terkait hal itu. (P-3)
BPSĀ melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved