Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT politik Pangi Syarwi Chaniago menilai sepatutnya Presiden Joko Widodo rehat, cuti dari jabatannya sebagai kepala negara.
“Minimal harus cuti ya supaya tidak ada potensi abuse of power, penggunaan fasilitas negara, ya harusnya cuti ya. Tapi cuti itu kan ketika beliau dalam kapasitas bukan lagi sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” terang CEO, Founder, sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu
Menurut Pangi, sebagai presiden, Jokowi tentu harus ikut aturan main taat kepada regulasi undang-undang. Ia adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang tidak hanya milik satu kelompok atau golongan tetapi milik rakyat Indonesia
Baca juga: Jokowi Dinilai tak Bisa Bedakan antara Menjadi Kepala Negara dengan Kepala Rumah Tangga
“Sehingga bila tidak boleh diskriminatif, harus fair, tidak boleh partisan karena presiden itu adalah milik rakyat bukan milik partai Salah satu partai tentu bukan milik satu golongan atau kelompok tertentu menjadi,” terusnya.
Selain itu, Pangi menilai kebijakan populis saat ini sebaiknya ditunda lebih dahulu ketika kebijakan negara digunakan sebagai alat politik untuk mendukung paslon tertentu.
Baca juga: Dukungan Presiden Jokowi untuk Gibran Rusak Konsep Bernegara
“Jadi saya pikir kalau bisa itu kebijakan-kebijakan yang begitu ya harusnya menunda dulu kebijakan tersebut yang menyokong salah satu paslon. Itu tidak tidak pantas dan tidak tepat. itu terkesan bahwa presiden sudah melakukan praktik ketatanegaraan yang cukup jahat,” tegasnya.
Pangi mempertanyakan sikap presiden yang akhir-akhir ini rajin keliling Indonesia sembari membagikan bantuan sosial (bansos).
“Mengapa sih Pak Jokowi hari ini keliling Indonesia kemudian ada yang bagi-bagi sesuatu hal yang diluar logika kita ya. Ada bagi bansos mungkin, BLT atau raskin atau kebijakan kebijakan populis yang lain, sehingga terkesan beliau berpihak kepada rakyat kecil ya dengan berikan bantuan bantuan uang dan barang dan seterusnya,” sambungnya.
Ia menekankan bahwa bantuan sosial tidak layak untuk dipolitisasi dan dipersonalisasi. Bansos bukan berasal dari kebaikan presiden.
“Jadi itu perlu juga untuk diantisipasi untuk dicegah, presiden tergelincir kepada lagi-lagi yang dipakai itu apa uang negara, pajak dibayar rakyat, tidak boleh digunakan atau dipersonalisasi termasuk BLT, bantuan sosial, termasuk pengangkatan PPPK dipersonalisasi bahwa itu adalah bantuannya Jokowi. Bukan. Itu adalah uang rakyat, hak rakyat yang dibayar oleh negara, jadi itu kembali kepada rakyat,” tegasnya.
Yang dikhawatirkan adalah terjadinya barter. Bansos digunakan untuk menebus suara masyarakat. “Di mana Presiden Jokowi butuh suara untuk bagaimana memenangkan Prabowo-Gibran, masyarakat juga butuh uang barang atau bantuan bantuan sembako atau bantuan bantuan dalam konteks lain,” pungkasnya. (Z-7)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hari Rabu, 25 Desember 2024, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Sahala menekankan pentingnya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved