Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Mahfud Dilaporkan Hina Gibran, Anies: Bawaslu Kita enggak Recehan

Kautsar Widya Prabowo
26/1/2024 01:22
Mahfud Dilaporkan Hina Gibran, Anies: Bawaslu Kita enggak Recehan
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.(Dok.MI)

CALON presiden (capres) Anies Baswedan meyakini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bersikap bijak. Hal ini buntut dilaporkannya calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD ke Bawaslu.

"Bawaslu kita ga recehan jadi Bawaslu kita pake akal sehat," ujar Anies disela kampanye akbar di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.

Dengan akal sehat, Bawaslu, kata Anies akan menolak laporan yang menuduh Mahfud menghina cawapres Gibran Rakabuming Raka. "Jadi kalau ada laporan-laporan gak masuk akal sehat pasti gak akan dimasukan ke akalnya," jelasnya.

Baca juga: 

CAPRES nomor urut 01 Anies Baswedan

Anies: Pilih Didukung Konglomerat atau Pilih Didukung Rakyat

Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud ke Bawaslu pada Kamis, 25 Januari 2024. Mahfud dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Gibran saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024.

"Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan.

Baca juga: 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diklaim Boy Thohir didukung sepertiga penyumbang perekonomian

Boy Thohir Ditantang Buktikan Klaim Sumbangan Pengusaha untuk Prabowo-Gibran

Ia menjelaskan dugaan penghinaan berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata gila, ngawur, dan recehan. Mahfud juga menyebut pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab.

Oleh karena itu, Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Medcom/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya