Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebut Presiden Jabatan Publik, Zulkifli Hasan Setuju Presiden Boleh Kampanye

Lina Herlina
24/1/2024 16:25
Sebut Presiden Jabatan Publik, Zulkifli Hasan Setuju Presiden Boleh Kampanye
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).(AFP/Chiba)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kepala negara boleh berkampanye dalam Pilpres 2024. Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sepakat dengan pernyataan Jokowi tersebut.

Menurut Zulkifli Hasan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024. Ia berdalih presiden adalah jabatan publik.

Pernyataan presiden boleh kampanye dilontarkan Presiden Jokowi saat serah terima pesawat C-130J Super Hercules di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, (24/1).

Baca juga: Keberpihakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Runtuhkan Etika Berpolitik

"Gubernur, bupati, DPR, saya menteri, presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua dia maju sendiri boleh," ujar Zulkifli Hasan, di Makassar, Rabu, (24/1).

Dia bahkan mengulang, jika semua jabatan yang disebutkannya tadi adalah jabatan publik, jabatan politik. "Yah, ada yang bilang kalau gitu gak usah memihak. Kalau lawan mestinya dukung dia dong kan begitu tapi itu hak. Seperti bupati, gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, karena jabatannya dipilih," ulang Zulkifli Hasan.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Anies: Sebelumnya Bilang Netral

Yang tidak boleh memihak itu lanjutnya, adalah sekda (Sekretaris Daerah). "Kalau jabatan publik, dipilih lima tahunan, itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara. Itu yang nggak boleh," lanjut Menteri Perdagangan RI itu.

Dia lalu mencontohkan, ada menteri jadi cawapres juga boleh. Kemudian ada menteri mendukung calon presiden satu lagi. "Itu boleh, itu haknya. Jadi saya kira begitu, ini mesti terang dan jelas," tukas Zulkifli Hasan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya