Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kepala negara boleh berkampanye dalam Pilpres 2024. Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sepakat dengan pernyataan Jokowi tersebut.
Menurut Zulkifli Hasan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024. Ia berdalih presiden adalah jabatan publik.
Pernyataan presiden boleh kampanye dilontarkan Presiden Jokowi saat serah terima pesawat C-130J Super Hercules di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, (24/1).
Baca juga: Keberpihakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Runtuhkan Etika Berpolitik
"Gubernur, bupati, DPR, saya menteri, presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua dia maju sendiri boleh," ujar Zulkifli Hasan, di Makassar, Rabu, (24/1).
Dia bahkan mengulang, jika semua jabatan yang disebutkannya tadi adalah jabatan publik, jabatan politik. "Yah, ada yang bilang kalau gitu gak usah memihak. Kalau lawan mestinya dukung dia dong kan begitu tapi itu hak. Seperti bupati, gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, karena jabatannya dipilih," ulang Zulkifli Hasan.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Anies: Sebelumnya Bilang Netral
Yang tidak boleh memihak itu lanjutnya, adalah sekda (Sekretaris Daerah). "Kalau jabatan publik, dipilih lima tahunan, itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara. Itu yang nggak boleh," lanjut Menteri Perdagangan RI itu.
Dia lalu mencontohkan, ada menteri jadi cawapres juga boleh. Kemudian ada menteri mendukung calon presiden satu lagi. "Itu boleh, itu haknya. Jadi saya kira begitu, ini mesti terang dan jelas," tukas Zulkifli Hasan.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved