Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kepala negara boleh berkampanye dalam Pilpres 2024. Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sepakat dengan pernyataan Jokowi tersebut.
Menurut Zulkifli Hasan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024. Ia berdalih presiden adalah jabatan publik.
Pernyataan presiden boleh kampanye dilontarkan Presiden Jokowi saat serah terima pesawat C-130J Super Hercules di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, (24/1).
Baca juga: Keberpihakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Runtuhkan Etika Berpolitik
"Gubernur, bupati, DPR, saya menteri, presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua dia maju sendiri boleh," ujar Zulkifli Hasan, di Makassar, Rabu, (24/1).
Dia bahkan mengulang, jika semua jabatan yang disebutkannya tadi adalah jabatan publik, jabatan politik. "Yah, ada yang bilang kalau gitu gak usah memihak. Kalau lawan mestinya dukung dia dong kan begitu tapi itu hak. Seperti bupati, gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, karena jabatannya dipilih," ulang Zulkifli Hasan.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Anies: Sebelumnya Bilang Netral
Yang tidak boleh memihak itu lanjutnya, adalah sekda (Sekretaris Daerah). "Kalau jabatan publik, dipilih lima tahunan, itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara. Itu yang nggak boleh," lanjut Menteri Perdagangan RI itu.
Dia lalu mencontohkan, ada menteri jadi cawapres juga boleh. Kemudian ada menteri mendukung calon presiden satu lagi. "Itu boleh, itu haknya. Jadi saya kira begitu, ini mesti terang dan jelas," tukas Zulkifli Hasan.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved