Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Persoalan Netralitas Jokowi Bisa Ganggu Kondusivitas Pemilu

Indriyani Astuti
23/1/2024 18:27
Persoalan Netralitas Jokowi Bisa Ganggu Kondusivitas Pemilu
Presiden Joko Widodo menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah di Salatiga, Jawa Tengah(MI/Haryanto Mega)

DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan ketidaknetralan Presiden Joko Widodo berpotensi mengganggu kondusivitas pemilihan umum (pemilu) 2024 yang tengah berlangsung.

Netralitas presiden belakangan ini dipersoalkan sejumlah pihak karena dianggap memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu.

Seperti diketahui, Putera Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga : Gibran Dinilai Bukan Representasi Anak Muda yang Ideal

Sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh presiden, ujarnya, juga akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Iya (akan mengganggu kondusivitas) karena presiden sendiri kan mengatakan bahwa pemilu harus netral. Tapi jika ada gesture presiden yang justru berkebalikan dengan itu tentu publik bisa saja mempertanyakan soal netralitas penyelenggaraan pemilu. Apalagi di tengah situasi anak presiden juga sebagai kontestan pemilu," ujar Khoirunnisa yang akrab disapa Ninis ketika dihubungi, Selasa (23/1).

Baca juga : Jokowi Kalau Mau Kampanye untuk Prabowo-Gibran Mestinya Cuti

Penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut belum menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon.

Seperti diberitakan, dalam debat, Cawapres Nomor Urut 2 Gibranbeberapa kali diduga melanggar peraturan debat. Pada debat pertama, Gibran melakukan reaksi berlebihan dengan memprovokasi pendukung ketika debat menyinggung soal pelanggaran etika dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Lalu pada debat keempat, Gibran keluar dari podium. Menanggapi hal itu, Ninis mengatakan setiap paslon mempunyai Liaison Officer (naradamping) dalam persiapan debat.

"Sehingga seharusnya aturan- aturan itu bisa disampaikan kepada LO-nya dan aturan dalam debat kan juga sudah disepakati dengan LO peserta pemilu, jadi seharusnya peserta pemilu bisa menaati aturan tersebut. Jika dilanggar maka sudah seharusnya KPU memberikan sanksi," tukas Ninis.. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya