Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaga rumah tahanan (rutan) berpura-pura tidak melihat atau mengetahui tahanan menggunakan telepon seluler (ponsel) dan berbagai fasilitas sepsial lain jika diberikan uang suap.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan uang suap atau pungutan yang dikenakan kepada para tahanan bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai 20 juta.
“Ibaratnya tutup mata. Jadi, ada orang bawa handphone (HP), pegawai (penerima pungli) tidak lihat, pura-pura tidak lihat. Praktiknya seperti itu,” kata Albertina, Juamt (19//1)
Baca juga: Dewas KPK: Alexander Marwata Pernah Bahas Pengadaan Pupuk dengan Sekjen Kementan
Penggunaan ponsel dan sistem pungutan bulanan itu sudah diatur secara sistematis. Albertina bahkan menyebut ada pegawai yang menjadi koordinator dalam penerimaannya. Albertina juga menjelaskan bahwa biaya penggunaan ponsel dan penarikan pungutan bulanan masih belum final. Para tahanan juga dimintai uang setiap kali melakukan pengisian daya menggunakan powerbank.
“untuk charge HP sekitar Rp200-Rp300 ribu,” ucap Albertina.
Baca juga: Kacau, Tarif Pungli 1 Kali Cas HP di Rutan KPK sampai Rp300 Ribu
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-11)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved