Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Cek Perubahan Jurusan dan Syarat untuk Rekrutmen SIPSS Calon Perwira Polri TA 2024 

Sarah Tri Wulandari 
12/1/2024 18:40
Cek Perubahan Jurusan dan Syarat untuk Rekrutmen SIPSS Calon Perwira Polri TA 2024 
Ilustrasi: panitia memeriksa berkas pendaftaran calon peserta saat seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Angkatan 2021 di Polda Kalteng(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

PERUBAHAN signifikan terjadi dalam rekrutmen SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) Tahun Angkatan 2024 untuk Calon Perwira Polri. Menurut Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 9 Januari 2024, ada penambahan dan pengurangan jurusan yang menjadi persyaratan.

Jurusan yang tidak lagi menjadi persyaratan:

  • S1 Pendidikan Bahasa/Sastra Perancis
  • S1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang. 

Jurusan baru yang ditambahkan

  • S1 Kedokteran Gigi (Profesi), 
  • S1 Statistika
  • S1 Pendidikan Bahasa/Sastra Inggris.

Dengan perubahan ini, beberapa poin dalam Pengumuman No. PENG/1/I/DIK.2.1./2024 tertanggal 8 Januari 2024 sudah tidak berlaku. 

Para calon peserta SIPSS Calon Perwira Polri TA 2024 diharapkan untuk memperhatikan dengan cermat jurusan-jurusan yang kini menjadi syarat setelah perubahan ini berlaku.

Ada syarat khusus dan syarat umum untuk mengikuti Rekrutmen SIPSS Calon Perwira Polri TA 2024:

Syarat Umum SIPSS 2024

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki keyakinan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Minimal berusia 18 tahun.
  5. Menjaga kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba (dokumen keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang diperlukan).
  6. Tidak terlibat dalam kasus pidana atau pernah dipidana, terverifikasi melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  7. Memiliki integritas, kejujuran, keadilan, dan perilaku yang terhormat.
  8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia untuk ditugaskan sesuai dengan keahlian atau latar belakang program studi.

Syarat Khusus SIPSS 2024

  1. Calon harus berstatus pria/wanita dan bukan anggota/mantan Polri/TNI atau PNS, serta tidak pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
  2. Harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B atau Sangat Baik, sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0.
  3. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, harus melampirkan surat keputusan penyetaraan dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek.
  4. Batasan usia peserta pada saat pembukaan pendidikan SIPSS 2024, dengan kriteria berbeda untuk dokter spesialis, S2, S2 Profesi, S1 Profesi, S-1, dan D-IV.
  5. Memenuhi tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang), yaitu pria 162 cm dan wanita 157 cm.
  6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat dan bersedia untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  7. Dokter Spesialis diizinkan sudah menikah, tetapi wanita harus bersedia untuk tidak hamil atau memiliki anak selama pendidikan.
  8. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun setelah diangkat menjadi perwira Polri.
  9. Bersedia ditugaskan sesuai kompetensi atau latar belakang program studi di satker atau polda.
  10. Tidak terikat ikatan dinas dengan instansi lain.
  11. Harus mendapatkan persetujuan dan pernyataan berhenti dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja jika terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024.
  12. Menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengujian termasuk tingkat panda dan pusat dengan berbagai aspek seperti administrasi, kesehatan, tes psikologi, kesamaptaan jasmani, dan penelusuran mental kepribadian.

Semoga informasi ini berguna bagi calon pelamar SIPSS 2024. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya