Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
TIM Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi dan menelusuri kejadian pembagian surat suara Pilpres 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, yang tidak sesuai dengan jadwal.
Baca juga: Perludem: KPU Harus Minta Maaf Terkait Surat Suara di Taipei
Permintaan klarifikasi dilatarbelakangi oleh pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 28 Desember 2023, yang menyebutkan tidak adanya kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman, sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
"Dalam sebuah pemberitaan pada 29 Desember 2023, KPU menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri yang dianggap sebagai surat suara rusak, sementara pada 28 Desember, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur,” ungkap Direktur Sengketa Proses THN AMIN,Zaid Mushafi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1)
Baca juga: Soroti Kasus Beredarnya Surat Suara di Taipei, Komisi II DPR akan Panggil KPU
Menurut Zaid, apabila kuat dugaan terbukti telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman surat suara yang mengakibatkan sejumlah 31.276 surat suara rusak, sebagaimana pernyataan KPU RI, pihaknya meminta pemeriksaan secara terbuka dan transparan. KPU harus memeriksa secara terbuka dan transparan terhadap kelalaian yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.
“Kami THN AMIN mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, agar didapat kejelasan dari KPU RI mengenai isu tersebut,” urai Zaid. (Medcom.id/P-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) berkumpul untuk menutup rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan protes terhadap kehadiran beberapa ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang PHPU.
MK bakal meminta keterangan empat menteri dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Hal itu akan dilakukan pada Jumat (5/4).
Hamdan Zoelva, menilai pemanggilan empat menteri sebagai keseriusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani PHPU untuk Pilpres 2024.
ANGGOTA tim hukum timnas Amin, Anang Zubaidy, menyebut kehadiran empat menteri untuk dipanggil ke sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat diperlukan.
Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) optimistis dengan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved