Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Umat Islam Bersatu (FIB) mengultimatum Mabes Polri terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023. Mereka akan kembali unjuk rasa bila Polri tak kunjung menyelidiki laporan tersebut.
"Jika dalam pekan ini pihak penyidik Mabes Polri tidak menyikapi atau tidak ada progres terhadap pelaporan kita terkait Zulkifli Hasan, maka Forum Umat Islam Bersatu pekan depan pada hari Selasa (9 Januari) akan duduki lagi Mabes Polri," kata Ketua Umum FIB Rahmat Himran kepada Medcom.id, Selasa, 2 Januari 2024.
Rahmat mengatakan dalam demo itu nantinya dia akan menyampaikan tuntutan. Yaitu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga : Zulhas Dilaporkan Santri Jatim ke Polisi, Buntut Candaan Amin
"Karena sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat," tegas dia.
Rahmat menyebut hingga saat ini Selasa, 2 Januari 2024 belum ada informasi perkembangan penyelidikan disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri. Maka itu, ia akan memilih demo lagi karena hal itu satu-satunya cara yang diyakini bisa didengar oleh Kapolri.
"Iya, takutnya Polri sudah main mata sama Zulhas. Makanya harus digebrak lagi dengan demo biar publik tahu," ujar Rahmat.
Baca juga : Soal Dugaan Penistaan Agama Zulhas, IPW: Polisi tidak Perlu Buru-buru
Sebelumnya, puluhan massa FIB melakukan unjuk rasa mendesak Polri menindak Zulkifli Hasan di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Demo ini buntut dugaan penistaan agama oleh Ketum PAN itu.
Pantauan Medcom.id, demo mulai digelar pukul 13.20 WIB, Kamis, 21 Desember 2023 di depan Museum Polri. Mereka membawa dua spanduk bertuliskan "Jangan kau nodai agamamu demi meraih jabatan duniawi. #Tangkap Zulkifli Hasan sang penista agama" dan "Pak Kapolri segera tangkap dan adili penista agama Zulkifli Hasan".
Demo ini dikawal oleh belasan anggota polisi. Aparat berjaga agar upaya penyampaian pendapat di muka umum itu berjalan lancar dan tertib. Setelah demo, massa membuat laporan di Bareskrim Polri.
Baca juga : Dugaan Penistaan Agama Zulhas, Peneliti ISESS: Polri Jangan Tebang Pilih
Dalam laporan itu, mereka menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan mengadili Zulkifli Hasan
"Di mana Zulkifli Hasan telah melakukan penistaan agama yang sangat keji yang tentunya harus segera ditangkap dan diadili. Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia," ungkap Rahmat.
Laporan terhadap Zulkifli Hasan diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Alasannya, kata Rahmat, karena terlapor adalah pejabat, mekanisme pelaporannya berbeda.
Baca juga : Timnas Amin Laporkan Zulhas ke Bareskrim karena Penistaan Agama
"Dari SPKT tadi diarahin ke dumas buat kronologi dan penyerahan barang bukti video dan berita online. Kemudian dumas akan undang kami sebagai pelapor jika laporannya sudah terkonfirmasi oleh atasan mereka. Setelah itu, surat tanda lapor bisa keluar," jelas Rahmat.
Rahmat mengirimkan kertas pembuatan laporan yang diterima dalam bentuk dumas. Dalam kertas itu terdapat cap stempel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Zulhas sempat melontarkan gurauan perubahan perilaku masyarakat karena dukungan politik di Pilpres 2024. Di beberapa daerah, Zulhas berkelakar ada sebagian masyarakat yang sampai enggan menyebutkan kata atau diksi yang menjadi identitas salah satu pasangan calon.
"Saudara-saudara tapi di sini kan aman. Saya keliling daerah, di sini aman Jakarta tidak ada masalah yang jauh-jauh ada loh. Jadi kalau salat magrib baca Al-fatihah Walad Dholin ada yang diem sekarang, ada yang diem sekarang, ada pak sekarang diem banyak. Saking cintanya sama Pak Prabowo. Itu kalau tahiyat akhir itu kan gini (gestur 1 telunjuk) sekarang banyak gini (gestur dua telunjuk)," kata Zulhas beberapa waktu lalu. (Yon/Z-7)
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menilai usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD layak dipertimbangkan.
Keterbukaan PAN terhadap berbagai opsi pembenahan sistem pemilu bertujuan agar representasi masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik.
Ahmad Najib memberikan perhatian khusus pada pesatnya perkembangan teknologi informasi
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyerukan kehati-hatian pemerintah dalam memberikan bantuan kepada Ponpes Al Khoziny yang baru-baru ini tertimpa musibah.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan.
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
Stok beras dinyatakan aman menjelang Tahun Baru bahkan sampai Lebaran
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
EKS Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah lupa dan tetap kritis dalam menilai perilaku pejabat publik, terutama menjelang kontestasi politik pada 2029 mendatang.
KETUA Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendatangi rumah dinas Zulkifli Hasan atau Zulhas yang juga ketua umum PAN
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved