Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengumumkan kebijakan keimigrasian baru untuk para warga negara asing (WNA). Terutama WNA yang izin tinggalnya habis, tidak perlu lagi mendatangi kantor imigrasi. Pengurusan perpanjangan izin kini dibuka secara online.
Baca juga: Sepanjang 2023, Imigrasi Jakpus Terbitkan 16.820 Izin Tinggal
Aturan perpanjangan izin tinggal secara online itu, berlaku bagi WNA pemegang visa kunjungan. Layanan online tersebut, bisa diakses di website evisa milik Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim lewat keterangan yang diterima, Senin (1/1).
Baca juga: 2 WNA Terlibat Kasus Penganiayaan di Bali Diamankan Saat Hendak Kabur
Karena dengan adanya aturan baru itu, WNA bersangkutan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor, karena langsung dikirim ke email pemohon.
"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," tandasnya.
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini, yaitu visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
Layanan keimigrasian yang baru itu, telah melalui proses uji coba. Kemudian diterapkan mulai 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui website evisa Ditjen Imigrasi itu, orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
"Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," tandas Silmy. (P-3)
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved