Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengumumkan kebijakan keimigrasian baru untuk para warga negara asing (WNA). Terutama WNA yang izin tinggalnya habis, tidak perlu lagi mendatangi kantor imigrasi. Pengurusan perpanjangan izin kini dibuka secara online.
Baca juga: Sepanjang 2023, Imigrasi Jakpus Terbitkan 16.820 Izin Tinggal
Aturan perpanjangan izin tinggal secara online itu, berlaku bagi WNA pemegang visa kunjungan. Layanan online tersebut, bisa diakses di website evisa milik Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim lewat keterangan yang diterima, Senin (1/1).
Baca juga: 2 WNA Terlibat Kasus Penganiayaan di Bali Diamankan Saat Hendak Kabur
Karena dengan adanya aturan baru itu, WNA bersangkutan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor, karena langsung dikirim ke email pemohon.
"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," tandasnya.
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini, yaitu visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
Layanan keimigrasian yang baru itu, telah melalui proses uji coba. Kemudian diterapkan mulai 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui website evisa Ditjen Imigrasi itu, orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
"Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," tandas Silmy. (P-3)
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved