Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS hukum yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak boleh terulang kembali. Kasus tersebut memperburuk citra penanganan korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan kasus Firli menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Pemerintah harus lebih jelih mencari pengganti Firli dalam memimpin KPK.
"Kejadian Firli ini bisa dikatakan pemerintah dan DPR bobol mencari orang yang tepat memimpin KPK. Tidak pernah terbayang dia sampai bisa melakukan pemerasan itu. Tentu Polda tidak sembarangan menetapkan dia menjadi tersangka pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujarnya, Sabtu (30/12).
Baca juga : Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Penyidik Masih Kumpulkan Petunjuk
Sekarang sambungnya saat yang tepat untuk mengembalikan citra KPK yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Sehingga memilih pengganti Firli yang tepat dan berintegritas merupakan keharusan yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga : DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot
"Ini tentu jadi tugas kita bersama untuk bisa menemukan pemimpin yang membawa KPK pada tugasnya secara profesional," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12).
Ari mengungkap tiga pertimbangan penandatanganan Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik. (Z-8)
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved