Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS hukum yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak boleh terulang kembali. Kasus tersebut memperburuk citra penanganan korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan kasus Firli menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Pemerintah harus lebih jelih mencari pengganti Firli dalam memimpin KPK.
"Kejadian Firli ini bisa dikatakan pemerintah dan DPR bobol mencari orang yang tepat memimpin KPK. Tidak pernah terbayang dia sampai bisa melakukan pemerasan itu. Tentu Polda tidak sembarangan menetapkan dia menjadi tersangka pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujarnya, Sabtu (30/12).
Baca juga : Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Penyidik Masih Kumpulkan Petunjuk
Sekarang sambungnya saat yang tepat untuk mengembalikan citra KPK yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Sehingga memilih pengganti Firli yang tepat dan berintegritas merupakan keharusan yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga : DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot
"Ini tentu jadi tugas kita bersama untuk bisa menemukan pemimpin yang membawa KPK pada tugasnya secara profesional," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12).
Ari mengungkap tiga pertimbangan penandatanganan Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik. (Z-8)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved