Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pertemuan antara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di GOR Tangki, Mangga Besar sudah direncanakan. Informasi itu didapat dari keterangan mantan ajudan Firli, Kevin Egananta Yoshua dan saksi Hendra.
“Saat itu (Kevin dan Hendra) menerangkan di persidangan, berkoordinasi untuk mengatur kedatangan saksi Syahrul Yasin Limpo dan setelah bertemu, terperiksa (Firli) dan saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan perbincangan sekitar 30 sampai 40 menit,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Albertina mengatakan pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki terjadi pada 2 Maret 2022. Pertemuan itu disebut menjadi yang ketiga kali yang pernah dilakukan oleh kedua orang tersebut.
Baca juga: Pelapor Pelanggaran Etik Firli Tak Puas dengan Vonis Dewas KPK
Firli sejatinya mengklaim pertemuan tersebut tidak direncanakan, dan SYL hadir tanpa sepengetahuannya. Namun, klaim itu dikesampingkan Dewas KPK.
“Keterangan terperiksa tersebut tidak didukung oleh alat bukti lainnya,” ucap Albertina.
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Baca juga: Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
(Z-9)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved