Dewas KPK: Pertemuan SYL dengan Firli di GOR Tangki Sudah Direncanakan

Candra Yuri Nuralam
27/12/2023 16:40
Dewas KPK: Pertemuan SYL dengan Firli di GOR Tangki Sudah Direncanakan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pertemuan antara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di GOR Tangki, Mangga Besar sudah direncanakan. Informasi itu didapat dari keterangan mantan ajudan Firli, Kevin Egananta Yoshua dan saksi Hendra.

“Saat itu (Kevin dan Hendra) menerangkan di persidangan, berkoordinasi untuk mengatur kedatangan saksi Syahrul Yasin Limpo dan setelah bertemu, terperiksa (Firli) dan saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan perbincangan sekitar 30 sampai 40 menit,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Albertina mengatakan pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki terjadi pada 2 Maret 2022. Pertemuan itu disebut menjadi yang ketiga kali yang pernah dilakukan oleh kedua orang tersebut.

Baca juga: Pelapor Pelanggaran Etik Firli Tak Puas dengan Vonis Dewas KPK

Firli sejatinya mengklaim pertemuan tersebut tidak direncanakan, dan SYL hadir tanpa sepengetahuannya. Namun, klaim itu dikesampingkan Dewas KPK.

“Keterangan terperiksa tersebut tidak didukung oleh alat bukti lainnya,” ucap Albertina.

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya