Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENGAJUAN pengunduran diri yang dilakukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sebagai bentuk kepanikan. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu diyakini ingin menghindari vonis persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas).
“Firli panik berkejaran dengan waktu ya, dia ingin meniru Lili Pintauli di mana Lili Pintauli secepat mungkin mengundurkan diri, dan kemudian turun Keppres (Keputusan Presiden),” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (26/12).
Yudi mengatakan siasat Firli gagal karena dia kelamaan mengajukan pengunduran dirinya. Apalagi, kata dia, Dewas KPK sudah memberikan vonis, dan tinggal dibacakan pada Rabu (27/12).
Baca juga: KPK Telaah Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
“Dia (Firli) sudah terlambat untuk memasukkan (pengunduran diri) ke Presiden ya, di waktu mepet, bahkan Dewas kemarin sudah memutus Rabu tinggal membacakan,” ucap Yudi.
Revisi pengunduran diri Firli juga diyakini tidak langsung disetujui Presiden. Sebab, kata Yudi, diajukan saat hari libur, dan vonis etik untuk ketua nonaktif KPK itu sudah di depan mata.
“Saya pikir tidak akan terkejar dia (Firli) untuk kemudian mendapatkan Keppres (pengunduran diri),” ucap Yudi.
Baca juga: Firli Bahuri Bersikeras Mau Keluar dari KPK
Sementara itu, Yudi juga berharap Dewas KPK tegas, dan tidak menunda pembacaan vonis etik Firli, besok. Sanksi terberat dinilai pantas untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Saya harap besok sanksinya berat, dan dia diminta untuk mengundurkan diri, sehingga klop, dia mengajukan mengundurkan diri, kemudian sanksi dari Dewas sanksi berat,” ujar Yudi.
Dewas KPK memastikan sudah memang vonis atau putusan dalam sidang etik Firli Bahuri. Pembacaan putusan tetap akan dilakukan meskipun Firli sudah kembali mengajukan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Z-6)
(KPK) mendalami alasan di balik diskresi yang dikeluarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved