Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJUAN pengunduran diri yang dilakukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sebagai bentuk kepanikan. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu diyakini ingin menghindari vonis persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas).
“Firli panik berkejaran dengan waktu ya, dia ingin meniru Lili Pintauli di mana Lili Pintauli secepat mungkin mengundurkan diri, dan kemudian turun Keppres (Keputusan Presiden),” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (26/12).
Yudi mengatakan siasat Firli gagal karena dia kelamaan mengajukan pengunduran dirinya. Apalagi, kata dia, Dewas KPK sudah memberikan vonis, dan tinggal dibacakan pada Rabu (27/12).
Baca juga: KPK Telaah Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
“Dia (Firli) sudah terlambat untuk memasukkan (pengunduran diri) ke Presiden ya, di waktu mepet, bahkan Dewas kemarin sudah memutus Rabu tinggal membacakan,” ucap Yudi.
Revisi pengunduran diri Firli juga diyakini tidak langsung disetujui Presiden. Sebab, kata Yudi, diajukan saat hari libur, dan vonis etik untuk ketua nonaktif KPK itu sudah di depan mata.
“Saya pikir tidak akan terkejar dia (Firli) untuk kemudian mendapatkan Keppres (pengunduran diri),” ucap Yudi.
Baca juga: Firli Bahuri Bersikeras Mau Keluar dari KPK
Sementara itu, Yudi juga berharap Dewas KPK tegas, dan tidak menunda pembacaan vonis etik Firli, besok. Sanksi terberat dinilai pantas untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Saya harap besok sanksinya berat, dan dia diminta untuk mengundurkan diri, sehingga klop, dia mengajukan mengundurkan diri, kemudian sanksi dari Dewas sanksi berat,” ujar Yudi.
Dewas KPK memastikan sudah memang vonis atau putusan dalam sidang etik Firli Bahuri. Pembacaan putusan tetap akan dilakukan meskipun Firli sudah kembali mengajukan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Z-6)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved